Breaking News
Memuat breaking news...

<strong>Cegah KDRT, Suami-Istri&nbsp; Harus Teguh Amalkan Ajaran Agama&nbsp;</strong>

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12.00 PM WIB
<strong>Cegah KDRT, Suami-Istri&nbsp; Harus Teguh Amalkan Ajaran Agama&nbsp;</strong>
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Hidayah Herlina Gusti Nasution (foto) menyebutkan, faktor ekonomi jadi salah satu penyebab terjadinya Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karenannya, masing-masing pasangan harus teguh dan konsisten amalkan ajaran agama.

"Intinya kita harus kuat dan teguh mengamalkan ajaran agat terindar dari KDRT," ujar Hidayah kepada wartawan di Medan, kemarin, merespon sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 di Kecamatan Sidamanik, pekan lalu yang dihadiri Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Ssos, Kadispora Kabupaten Simalungun dan Camat Sidamanik serta tokoh masyarakat.

Menurut Hidayah, KDRT tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi di seluruh pelosok desa, dengan faktor utama adalah kondisi ekonomi yang salah satunya adalah status sosial, dan pekerjaan masing-masing.

"Ekonomi jadi salah satu dasar yang memicu KDRT, tetapi ada faktor lain seperti munculnya persoalan perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga dalam rumahtangga," ujarnya.

Karenanya, Hidayah meminta masing-masing pasangan sebelum dan sesudah menikah tetap teguh dan konsisten mengamalkan ajaran agama.

"Semua agama memiliki tujuan yang baik, tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan kekerasan, sehingga ketika agama menjadi pondasi dalam sebuah keluarga, maka akan terhindar dari KDRT," sebutnya

Kegiatan sosper ini, lanjut Hidayah, dimaksudkan agar masyarakat mematuhi peraturan tersebut dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta diharapkan peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan.

Dalam kata sambutannya, Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi mengatakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindakan kekerasan ini agar melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan dapat dilaksanakan dengan baik, agar tidak ada lagi tindakan kekerasan ditengah masyarakat.

“Di mana saat ini tingkat perceraian di Sumut sangat tinggi, wanita diciptakan dari tulang rusuk yang artinya untuk disayang bukan disakiti, saling mengerti dalam rumah tangga akan tercipta keluarga Sakinah. Jika rumah tangga bagus, maka tercipta keluarga yang bahagia, mulai dari tingkat nagori, kecamatan, hingga Kabupaten,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayah Herlina Gusti, yang juga Ketua IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Kabupaten Simalungun melantik pengurus IPEMI Kecamatan Sidamanik, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Simalungun. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement