Breaking News
Memuat breaking news...

Curi Sepedamotor Di Kompleks Multatuli Medan Kota, Residivis Diciduk

Redaksi
Redaksi
Minggu, 6 Juli 2025 - 9.35 PM WIB
Curi Sepedamotor Di Kompleks Multatuli Medan Kota, Residivis Diciduk
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Komplek Multatuli Jl. Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Pelaku berinisial RBF ,19, ditangkap setelah beraksi bersama seorang teman yang masuk dalam pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (5/7), sekira pukul 19.00 WIB, di Jl. Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Aksi curat terjadi Jumat (4/7), sekira pukul 17.20 WIB, ketika korban Candra ,33, merupakan warga Jl. Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jl. Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

"Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut," terang Kanit Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka RBF, Sabtu (5/7) pukul 19.00 WIB, di Jl. Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deliserdang.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).

"Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi," pungkas Iptu Fandi Setiawan, Minggu (6/7).

Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari pelaku Rudi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya, Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku RBF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, pelaku pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal.

Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement