Damai di Helsinki, Berdarah di Tiro


Oleh: Dr Usman Lamreung
Tragedi berdarah di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026, bukan sekadar insiden penertiban bendera. Peristiwa yang menewaskan seorang warga dan menyebabkan belasan orang terluka ini merupakan alarm serius bagi masa depan perdamaian Aceh. Bagaimana mungkin, 21 tahun setelah MoU Helsinki ditandatangani, persoalan simbol identitas masih berujung pada kekerasan?
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi ruang silaturahmi dan solidaritas sosial justru berubah menjadi tragedi. Persoalan bermula dari pengibaran Bendera Bulan Bintang di sekitar meunasah. Ketegangan terjadi ketika aparat berupaya menurunkan bendera tersebut. Situasi kemudian meningkat dan berakhir dengan jatuhnya korban jiwa.
TNI AD menyampaikan bahwa dalam proses penertiban terjadi penolakan, pelemparan batu, dan ancaman terhadap keselamatan personel. Institusi tersebut mencatat satu warga meninggal, 13 warga terluka, serta enam personel TNI mengalami luka-luka. Namun, keterangan resmi institusi tidak boleh sekaligus menjadi kesimpulan akhir. Harus ada investigasi independen untuk mengungkap kronologi, rantai komando, penggunaan senjata, dan pertanggungjawaban setiap pihak.
MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 merupakan titik balik sejarah politik Aceh. Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik bersenjata dan membuka jalan bagi transformasi politik melalui otonomi khusus, demokrasi, serta reintegrasi mantan kombatan.
Namun, perdamaian tidak cukup hanya dengan berhentinya tembakan. Perdamaian harus terlihat dari perubahan cara negara memperlakukan masyarakat, kemampuan menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan, serta jaminan bahwa identitas dan aspirasi politik memperoleh ruang dalam kerangka hukum.
Johan Galtung melalui konsep positive peace menjelaskan bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan kekerasan langsung (negative peace), tetapi juga penghapusan ketidakadilan struktural yang berpotensi melahirkan konflik.
Dalam konteks Tiro, jika persoalan simbol yang telah lama menjadi perdebatan politik masih diselesaikan melalui pendekatan keamanan, berarti transformasi budaya damai belum berjalan secara utuh. Aceh tidak boleh kembali terperangkap dalam pola lama: persoalan politik dilihat sebagai ancaman keamanan, masyarakat dicurigai, lalu kekuatan koersif menjadi pilihan.
Bendera dan Memori Kolektif Aceh
Persoalan Bendera Bulan Bintang tidak dapat dilepaskan dari sejarah konflik Aceh. Dalam perspektif antropologi politik, simbol memiliki makna jauh melampaui bentuk fisiknya. Simbol menjadi wadah memori kolektif, identitas, pengalaman sejarah, dan ekspresi pengakuan politik.
Clifford Geertz menjelaskan bahwa kehidupan manusia dibentuk oleh jaringan makna kebudayaan. Karena itu, simbol harus dipahami berdasarkan konteks sejarah dan makna sosial yang dilekatkan masyarakat kepadanya.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bulan Bintang memiliki hubungan historis dengan perjalanan politik dan konflik masa lalu. Bagi pihak lain, simbol tersebut menimbulkan sensitivitas keamanan. Perbedaan pemaknaan ini semestinya dikelola melalui dialog politik dan kepastian hukum, bukan dipertajam melalui tindakan represif.
Negara harus mampu membedakan ekspresi identitas, persoalan administratif dan hukum, dengan tindakan nyata yang mengancam keamanan. Menyamakan seluruh ekspresi simbolik dengan ancaman separatisme merupakan kesalahan dalam membaca realitas sosial Aceh.
Ketidakpastian Hukum yang Dipelihara
Secara konstitusional, persoalan bendera Aceh memiliki landasan hukum. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Pasal 246 dan 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar kewenangan Aceh dalam menentukan bendera, lambang, dan himne sebagai bagian dari kekhususannya. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Di sisi lain, terdapat persoalan harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, khususnya ketentuan mengenai simbol yang memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Inilah persoalan regulasi yang belum diselesaikan secara tuntas. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tidak boleh terus membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung. Sebab, ketidakjelasan regulasi menciptakan ruang perbedaan penafsiran dan meningkatkan potensi gesekan di masyarakat.
Namun, harus ditegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum tidak dapat menjadi pembenaran otomatis bagi penggunaan kekuatan mematikan.
Mengubah Pendekatan Keamanan
Tragedi Tiro memperlihatkan persoalan mendasar tentang bagaimana institusi keamanan membaca masyarakat pascakonflik. Aceh bukan lagi wilayah operasi konflik bersenjata. Masyarakat telah melalui proses panjang demobilisasi, reintegrasi, dan rekonsiliasi.
John Paul Lederach menegaskan bahwa transformasi konflik tidak cukup menghentikan kekerasan, tetapi harus mengubah hubungan, persepsi, dan struktur yang memungkinkan konflik muncul kembali.
Jika setiap persoalan simbol langsung ditempatkan dalam kerangka ancaman keamanan, yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan. Aparat harus memahami sensitivitas sejarah dan struktur sosial masyarakat Aceh.
Slogan TNI bersama rakyat harus dibuktikan melalui perlindungan warga, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penggunaan kekuatan secara proporsional.
Tanggung jawab juga berada pada Pemerintah Aceh dan DPRA. Persoalan bendera terlalu sering muncul sebagai komoditas politik, tetapi penyelesaian hukumnya terus menggantung.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum melalui dialog formal, harmonisasi regulasi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan terus-menerus membiarkan rakyat menjadi korban ketidakmampuan elite menyelesaikan persoalan politik.
Ada tiga langkah mendesak. Pertama, investigasi independen dan transparan terhadap tragedi Tiro, termasuk rantai komando dan penggunaan senjata. Kedua, penyelesaian sengketa regulasi bendera melalui mekanisme konstitusional. Ketiga, membangun mekanisme komunikasi dan mediasi antara aparat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil agar perbedaan tidak berkembang menjadi kekerasan.
Perdamaian yang Harus Dijaga
Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, Aceh tidak membutuhkan demonstrasi kekuatan senjata untuk membuktikan kewibawaan negara. Negara justru menunjukkan kewibawaannya ketika mampu menyelesaikan persoalan politik melalui hukum, dialog, dan perlindungan terhadap rakyat.
Tragedi Pulo Keunari harus menjadi peringatan bahwa jalan perdamaian Aceh masih menyimpan kerikil-kerikil panas. Jangan sampai masyarakat kembali hidup dalam bayang-bayang ketakutan hanya karena simbol yang memiliki sejarah panjang belum memperoleh kepastian hukum.
Perdamaian yang dibangun dengan pengorbanan ribuan nyawa tidak boleh dibiarkan rapuh hanya karena ketidakmampuan elite menyelesaikan sengketa selembar bendera.
Sebab, perdamaian sejati bukan ketika rakyat berhenti mengibarkan simbol identitasnya karena takut kepada senjata. Perdamaian sejati adalah ketika negara cukup dewasa menyelesaikan perbedaan tanpa membuat rakyat kehilangan nyawa.
Helsinki telah mengakhiri perang. Jangan biarkan Tiro menjadi tempat perdamaian kembali dikuburkan.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda