Damai yang Belum Selesai di AcehDamai yang Belum Selesai di Aceh

Oleh: Dr Usman Lamreung
Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi penanda bahwa konflik berdarah telah berganti dengan komitmen bersama untuk membangun masa depan. Perdamaian Aceh bahkan kerap disebut sebagai salah satu proses perdamaian terbaik di Indonesia.
Namun, peringatan damai 15 Agustus 2026 justru diwarnai kericuhan, pengibaran bendera bulan bintang, benturan massa dengan aparat, dan ekspresi kekecewaan di ruang publik. Peristiwa itu tidak cukup dibaca sebagai persoalan keamanan dan ketertiban. Ia perlu didalami sebagai gejala politik dari sebuah proses perdamaian yang ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pertanyaan terpenting bukan semata-mata siapa yang mengibarkan bendera bulan bintang atau siapa yang terlibat dalam kericuhan. Pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa simbol tersebut berulang kali muncul secara terbuka setiap peringatan perdamaian?
Simbol politik tidak lahir dari ruang hampa. Ia bisa menjadi ekspresi identitas, memori sejarah, aspirasi, sekaligus bentuk kekecewaan terhadap sesuatu yang dianggap belum selesai.
Karena itu, terlalu sederhana jika setiap pengibaran bendera bulan bintang langsung dimaknai sebagai keinginan masyarakat Aceh kembali ke konflik atau memisahkan diri dari Indonesia. Sebaliknya, keliru pula jika negara menganggap kemunculan simbol itu tidak mengandung pesan politik.
Di antara dua pandangan ekstrem tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih substantif: bagaimana masyarakat Aceh menilai hasil perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun?
MoU Helsinki merupakan kesepakatan politik yang mengakhiri konflik bersenjata dan membuka jalan bagi reintegrasi, demokratisasi, pemerintahan Aceh dengan kewenangan khusus, serta pembangunan ekonomi dan sosial. Sebagian besar agenda tersebut memang telah membawa perubahan mendasar bagi Aceh.
Namun, tidak seluruh persoalan selesai.
Persoalan simbol Aceh, implementasi sejumlah butir MoU, keadilan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam, hingga kesejahteraan masyarakat masih menjadi bagian dari ujian dan perdebatan publik.
Persoalan bendera Aceh adalah salah satu contoh paling nyata. MoU Helsinki memberikan ruang bagi Aceh memiliki simbol wilayah berupa bendera, lambang, dan himne. Tetapi hingga kini persoalan bendera belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima secara politik dan hukum oleh semua pihak.
Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama akhirnya bukan lagi sekadar urusan administratif. Ia berubah menjadi simbol dari persepsi bahwa sebagian janji perdamaian belum sepenuhnya diwujudkan.
Di sinilah pemerintah harus mampu membaca pesan politik di balik simbol.
Bendera bulan bintang memiliki makna berbeda bagi setiap orang. Bagi sebagian masyarakat, ia merupakan simbol sejarah perjuangan. Bagi yang lain, simbol identitas Aceh. Bagi sebagian lainnya, ia mungkin merupakan simbol politik yang berkaitan dengan masa konflik.
Karena itu, negara harus mampu memisahkan secara tegas antara penggunaan simbol sebagai ekspresi politik dengan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
Kekerasan tentu tidak dapat dibenarkan. Aparat memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi yang melatarbelakangi munculnya kekecewaan.
Pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya adalah ketidakpuasan terhadap implementasi perdamaian.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa sebenarnya yang diinginkan masyarakat Aceh?
Jawabannya tidak harus selalu dikaitkan dengan keinginan kembali kepada konflik. Banyak masyarakat justru menginginkan agar perdamaian memberikan manfaat yang lebih nyata. Mereka menginginkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, pelayanan publik yang lebih baik, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta implementasi kesepakatan perdamaian secara konsisten.
Dengan kata lain, tuntutannya bisa jadi bukan kembali ke masa lalu, melainkan memastikan masa depan yang dijanjikan oleh perdamaian benar-benar terwujud.
Inilah perbedaan antara menghentikan perang dan membangun perdamaian yang substantif.
Berakhirnya kekerasan hanyalah tahap pertama. Tahap berikutnya adalah memastikan masyarakat memperoleh apa yang disebut peace dividend: manfaat nyata dari perdamaian.
Perdamaian harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik.
Aceh memiliki dana otonomi khusus, kewenangan pemerintahan yang luas, sumber daya alam, serta berbagai instrumen pembangunan. Namun, seluruh instrumen tersebut harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jika pendidikan masih menghadapi persoalan serius, lapangan kerja terbatas, kemiskinan belum tertangani secara optimal, dan nilai tambah sumber daya alam belum sepenuhnya tinggal di Aceh, wajar jika masyarakat mempertanyakan hasil perdamaian.
Persoalan sumber daya alam menjadi penting karena Aceh memiliki kekayaan yang besar. Pengelolaannya tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau penerimaan pemerintah. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata.
Apakah sumber daya alam menciptakan lapangan kerja? Apakah mendorong industrialisasi? Apakah memperkuat ekonomi lokal? Apakah meningkatkan pendapatan masyarakat?
Jika jawabannya belum memadai, persoalan tersebut akan terus menjadi bagian dari kekecewaan sosial dan politik.
Hal yang sama berlaku terhadap persoalan Blang Padang. Pemerintah pusat perlu segera mempercepat penyelesaiannya secara transparan, berbasis hukum, sejarah pertanahan, dan kepentingan publik.
Persoalan yang terlalu lama dibiarkan berpotensi mengalami transformasi politik: dari persoalan hukum menjadi persoalan simbol, dari persoalan simbol menjadi persoalan identitas, dan pada akhirnya menjadi sumber kekecewaan kolektif.
Karena itu, penyelesaian Blang Padang bukan sekadar soal tanah. Ia juga soal membangun kepercayaan publik.
Pada titik ini, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan perdamaian selama 21 tahun.
MoU Helsinki dan UUPA perlu diaudit secara terbuka: mana yang telah dilaksanakan, mana yang tertunda, mana yang belum selesai, dan mengapa. Setiap agenda harus memiliki penanggung jawab, target waktu, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan publik.
Pemerintah kabupaten dan kota juga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab. Masyarakat merasakan hasil perdamaian melalui sekolah, rumah sakit, jalan, lapangan kerja, pelayanan administrasi, ekonomi lokal, dan berbagai layanan publik lainnya.
Karena itu, kualitas pemerintahan daerah merupakan bagian langsung dari kualitas perdamaian.
Kericuhan 15 Agustus 2026 harus menjadi alarm, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa Aceh ingin kembali kepada konflik. Tetapi jangan pula menganggap bahwa tidak ada kekecewaan.
Negara harus mampu bersikap tegas terhadap kekerasan sekaligus terbuka terhadap aspirasi politik.
Dua puluh satu tahun damai Aceh harus menjadi peringatan sejarah sekaligus momentum memperbaiki masa depan.
Pertanyaan terpenting bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam konflik masa lalu, melainkan apakah rakyat Aceh merasa menjadi pemenang dari perdamaian?
Sebab, perdamaian yang sesungguhnya bukan sekadar ketika senjata berhenti berbicara. Perdamaian adalah ketika keadilan dirasakan, kesejahteraan hadir, identitas dihormati, kesepakatan dilaksanakan, sumber daya dikelola secara adil, dan masyarakat memiliki keyakinan bahwa masa depan mereka akan lebih baik.
Jika masih ada kekecewaan, negara harus mendengarnya. Jika masih ada persoalan, pemerintah harus menyelesaikannya.
Jangan menunggu kekecewaan menjadi kemarahan. Jangan menunggu simbol menjadi konflik. Dan jangan biarkan pekerjaan rumah perdamaian berubah menjadi beban politik generasi berikutnya.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda