Breaking News
Memuat breaking news...

Dana Haji Rp185,73 Triliun, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH Lewat Revisi UU

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 6.45 PM WIB
Dana Haji Rp185,73 Triliun, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH Lewat Revisi UU
Menhaj M Irfan Yusuf (dua dari kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Kamis ,(15/10/2026).(waspada.id/dian)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus meminimalkan risiko investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, dana haji harus dikelola dengan prinsip restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dibatasi dan dikhususkan untuk tujuan tertentu, dalam hal ini kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan prinsip tersebut, dana haji harus tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaannya juga perlu memperhatikan kepentingan jamaah yang akan berangkat maupun calon jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Menurut Gus Irfan, salah satu aspek penting dalam pengelolaan dana haji ke depan adalah diversifikasi investasi. Strategi ini diperlukan untuk menyebarkan risiko penempatan dana sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas bersama DPR RI. Pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi, sementara pembahasan mengenai arah perubahan regulasi masih berlangsung.

Dalam proses tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Meski demikian, pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan masih dilakukan bersama DPR.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Gus Irfan.

Penguatan peran BPKH diharapkan dapat mendukung pengelolaan dana haji yang lebih terarah, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, strategi investasi tetap perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, serta kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penyelenggaraan 8th International Hajj Fund Forum menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan merumuskan arah pengelolaan dana haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jamaah, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Berdasarkan data per September 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,73 triliun. Besarnya dana tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.

Dalam konteks restricted fund, besarnya dana kelolaan tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola yang memastikan penggunaan dana tetap sesuai peruntukannya. Sementara itu, diversifikasi investasi dapat menjadi salah satu strategi untuk mengelola risiko dan menjaga potensi hasil investasi, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan dana haji juga perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan manfaat bagi calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Dengan demikian, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi salah satu momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan dana haji digunakan sesuai peruntukannya, serta mendorong pengelolaan yang aman, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan jqmaah.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement