Dana Otsus Diramah Elite

Oleh Taufiq Abdul Rahim
Dalam pengelolaan negara dan atau suatukawasan yang berdaulat serta merdeka, kehidupan rakyatnya tetap menjadi perhatian penting agar tetap berlangsung aktivitas ekonomi, politik, sosial-budaya, kemasyarakatan berbagai elemen terus berubah, berkembang serta hidup secara brertanggung jawab. Karenanya perubahan kehidupan yang dinamis, modern serta memiliki visi-misi yang semakin jelas, tidak untuk sekelompok orang, organisasi, partai politik ataupun elite sebagai pemangku kekuasaan politik. Sehingga kehidupan sosial kemasyarkatan yang berkembang mebnjadi lebih baik, makmur serta sejahtera merupakan konsep ideal dan normative dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi keadilan, pemertaan dan penghargaan terhadap hak azasi manusia yang beradab juga bertanggung jawab.
Karena itu, pemahaman elite menurut Hoftede (1991), stratifikasi sosial dalam masyarakat seperti itu dapat dikelompokkan kedalam elite dan massa. Hal ini selaras dengan Senada dan Hoftede, Amin (1981:1) mengemukakan lapisan tinggi ini merupakan golongan elite yang hakikatnya adalah sebagian pemegang kendali kepemimpin. Demikian juga, dalam setiap masyarakat , menurut Bottomor0 (1958), yaitu entah dalam suatu bangsa baru atau yang sudah lama merdeka, besar atau kecil selalu membentuk dua kelompok utama, yaitu elite (yang memimpin) dan massa (yang dipimpin). Kemudian, lebih lanjut Mosca menjelaskan, elite yang jumlah yang kecil menjalankan fungsi politik, memonopi kekuasaan itu, sedangkan massa yang jumlah lebih besar, diatur dan dikendalikan oleh elite (Putnam, 1976:20). Secara tegas menurut Pareto (1982), kelompok elite yang tumbuh secara alami dalam kehidupan masyarakat ini, yakni: The Governing Elite, yaitu individu-indivudu yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dan mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Kedua Governing Elite adalah orang-orang yang aktivitasnya berada diluar urusan pemerintah, akan tetapi mempunyai pengaruh kuat dalam formulasi kebijakan.
Sehingga, pemahaman terhadap kelompok elite lokal sangat potensial semestinya menjadikannya sebagai agen perubahan, terutama dalam fungsinya sebagai jembatan antara kamauan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Namun demikian, menurut Ufford (1988) ternyata, mereka sebagai elite Lokal bukan hanya dari golongan governing elite, akan tetapi non-governing elite juga kerap tampil sebagai figure potensial dalam memobilasasi masyarakat. Makanya dalam realitas politik hanya menjadi peropanjangan tangan kekuasaan antara pusat dan daerah, karena tidak mampu tampil sebagai personal yang menjadi jembatan penting kepentingan rakyat di tingkat lokal. Karenanya Westra (1980), patisipasi dalam mengambil keputusan merupakan pernyataan pikiran atau emosi kedalam setuasi kelompok yang mendominasi untuk menyumbangkan kemapuan dan ikut pertanggungjawab kelompok itu. Dengan demikian politik yang sentralistik, authoritarian, neo-kolonialisme dan abused of power kekuasaan untuk mengambil keputusan tidak semata-mata oleh jambatan formal dari kedudukan elite. Akan tetapi elite diluar itu memiliki keunggulan yang menjadi motivasi masyarakat dalam sebuah wilayah. Dipertegas oleh Mosca (1939), “The first class, always the less numerous, performs all political functions, monopolizes power and enjoys the advantages that power brings, whereas the second, the more numerous classes, is directed and controlled by the first.” Sehingga Pareto (2011), elite berangkat dari kelas yang sama, yakni individu-individu kaya dan pandai yang mempunyai kelebihan dalam bidang tertentu seperti musik, matematika, karakter dan moral.
Dalam pemahaman kosakata, diksi dan Bahasa Aceh, “ramah” bermakna remas. Maka diramah berarti diremas, digenggam erat dengan tindakan dan atau perilaku menekan-nekan dikuasai sesuka hati sampai hancur lebur serta lumat. Menurut Kamus engkap Bahasa Indonesia, Daryanto (1997), remas sebagai kata kerja, mengepal-ngepal dan memerah-merah. Sehingga pemahaman Bahasa, diksi serta narasi berhubungan dengan diramah elite adalah, Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan sebagai daerah yang mendapatkan kompensasi Perdamaian Aceh (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki. Merupakan usaha pemberian dana Otusus berlangsung pasca konflik bersenjata di Aceh antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (RI-GAM), selama sekitar 32 tahun lebih, sejak 1994-2005 (15 Agustus 2005) adalah, “diramah” atau dikuasai, dikuasai secara politik anggaran belanja publik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh/APBA) dikepal-kepal dan diperah oleh para elite. Maka sejak 2008-2026 jumlah Dana Otsus yang telah ditetapkan serta dicairkan sebasar Rp 112,53 triliun lebih (perinciannya; 2008-2024 Rp 104,23T, 2025 Rp 4,3T; 2026 Rp 4T) untuk Aceh. Sementara itu, kemsikinan Aceh sebesar 12,64% perkiraan sekitar 15% setelah 26 November 2025, banjir bandang dan kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan ekologi Aceh, pengangguran terbuka sekitar 8.71%. Sehingga konsekwensi dan dampak kehidupan serta ekonomi setelah adanya landasan Undang-Undang Pemerintahan Aceh/UUPA (UU Nomor 11 Tahun 2006), tidak signifikan dengan perubahan kehidupan di Aceh, hanya saja Dana Otsus dikuasai oleh para elite politik Aceh (eksekutif, legislatif dan birokrasi), yang memanfaatkan uang dan dana tersebut “diramah” untuk kepentingan politik-ekonomi serta kapitalisasi politik memperkaya individu, kelompok dan partai politik. Ini dalam posisi strata sosial sebagai elite Aceh yang sangat menguasai serta memanfaatkan uang dan dana tersebut, tidak untuk kepentingan rakyat Aceh.
Di samping itu, berbagai program dan proyek yang dikerjakan, dikelola oleh para elite Aceh tidak transparan sampai dengan saat ini, terutama yang berasal dari dana APBA dan Otsus, baik dengan cara gelondongan maupun keahlian dilakukan dibawah tangan dan diketahui pihak-pihak tertentu, proyek milik siapa dan dibawah wewenang kekuasaan siapa. Ini dimainkan serta “diramah” elite pemimpin dan birokrasi Aceh, juga memperkuat kapitalisasi ekonomi-politik elite dalam usaha mengelola serta tetap berada pada strata sosial di puncak kekuasaan. Sehingga segala sesuatu berkaitan dengan kepentingan pemanfaatkan serta peruntukan dana APBA dan Otsus, tidak terlepas dari usaha secara sistematis, terstruktur dan masif dengan mengatasnamakan rakyat Aceh, termasuk pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tanggap darurat bencana sebesar Rp 824,8 miliar serta lainnya. Kemudian membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai hak dasar, yang memiliki dasar aturan serta Qanun Nomor 4 Tahun 2010, dengan dalih efisiensi anggaran belanja, faktor keterbatasan fiskal, pengkhianatan mempersamakan JKA dengan bantuan sosial (Bansos) melalui penetapan Desil (tingkat kemampuan ekonomi dan pendapatan masyarakat/hasil penetapan Badan Pusat Statistik/BPS), sebagai usaha menghilangkan kekhususan Aceh berlandaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA atau UU Nomor 11 Tahun 2006), merupakan implementasi Memorandum of Understanding/MoU Helsinki. Ini merupakan bahagian dari ketergantungan kebijakan politik anggaran yang sentralistik, otoritarian dan kleptokrasi kekuasaan politik.
Demikian juga, berhubungan dengan pasca banjir bandang, adanya usaha merekayasa tujuannya juga “meramah” dan atau “diramah” anggaran dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi musibah banjir bandang dan kerusakan ekosistem dan ekologi Aceh, diperkirakan ada konspirasi menggunakan dana Rp 40 triliun. Ini juga sebagai lahan, wahana, serta mainan baru para elite Aceh disamping dana APBA dan Otsus yang selama ini tidak akuntabel, transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta sama sekali bukan untuk kepentingan rakyat. Sehingga program dan proyek yang tidak pro-rakyat menempatkan Aceh sebagai juara miskin se-Sumatera (12,64% miskin dan rentan miskin mencapai sekitar 15%). Dengan demikian, potensi dana Otsus “diramah” elite Aceh untuk kepentingan individu, keluarga, kelompok dan partai politik. Makanya, dapat dipastikan rakyat Aceh tetap terbelenggu dalam lingkaran kemiskinan yang tinggi, pengangguran terbuka yang signifikan, menikmati ketidakadilan ekonomi, politik, sosial-budaya serta ketidakmerataan ekonomi dan pembangunan sektor juga wilayah, tidak ada “Self Governances” Hanya saja wewenang dan kekuasaan politik tetap bersifat sentralistik, para elite politik dan birokrasi Aceh hanya sebagai “patron and client”nya kekuasaan di pusat, rakyat hanya menjadi korban kekuasaan politik daerah dan pusat.
Penulis adalah Dosen FE/Pasca Sarjana UNMUHA dan Peneliti Senior PERC-Aceh



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda