Breaking News
Memuat breaking news...

Dedi Harahap : Aktivitas Pertambangan Illegal Di Sipiongot Dipastikan Berhenti

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 2.36 PM WIB
Dedi Harahap :  Aktivitas Pertambangan Illegal Di Sipiongot Dipastikan Berhenti
Tim penertiban dari lintas instansi saat melakukan peninjauan lapangan 3 Agustus 2026, tidak menemukan lagi aktivitas pertambangan illegal. Waspada.Id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.Id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memastikan, tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin, di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Begitupun, Pemprovsu, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) akan terus melakukan pengawasan di kawasan itu, untuk memastikan aktivitas serupa kembali berlangsung tanpa izin.

Selasa (4/8), Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, memberikan keterangan kepada wartawan. Dia merespon adanya laporan masyarakat yang menduga tambang illegal di Desa Sipiongot, kembali beraktivitas, setelah ditertibkan beberapa waktu lalu.

Disampaikan Dedi Harahap, atas laporan masyarakat tersebut, pihaknyak kembali melakukan pemantauan ke lapangan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubsu Bobby Nasution, yang meminta jajarannya untuk aktif merespon laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang illegal.

Dikatakan Dedi, pemantauan ke lapangan dilakukan melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, bersama unsur lintas instansi. Dia bilang, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Satpol PP Kabupaten Paluta, Dinas PUPR Paluta, UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi, UPT PSDA Batang Angkola, serta Pemerintah Kecamatan Dolok, telah turun langsung ke lokasi pada 3 Agustus 2026. Tujuannya, untuk memastikan kondisi terkini di lokasi yang sebelumnya dilaporkan menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin.

Dijelaskan Dedi, peninjauan yang dilakukan itu, merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, tim telah yang turun telah menghentikan aktivitas pertambangan illegal yang berlangsung selama ini. ‘’Pemerintah ingin memastikan setiap laporan yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kata Dedi, pada titik koordinat 01°50'39,79" LU dan 99°39'04,92" BT, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan, kegiatan tersebut telah berhenti sejak Minggu, 26 Juli 2026.

Dedi menegaskan, penghentian aktivitas tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Meski demikian, pengawasan terhadap kawasan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas serupa tidak kembali berlangsung tanpa izin. "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Bobby Nasution, agar setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya,

Dedi menambahkan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan sektor pertambangan. Terutama untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Dikatakannya, Dinas Perindag ESDM Sumut juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

Menurut Dedi, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan oleh pemerintah. Kata Dedi, Pemprovsu memastikan akan terus melakukan pemantauan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila ditemukan kembali aktivitas yang melanggar ketentuan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. (Id145)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement