Breaking News
Memuat breaking news...

Dekan FH USU Apresiasi Kejati Sumut Beri Ruang Bagi Jurnalis Dan Mahasiswa Kembangkan Potensinya

Redaksi
Redaksi
Rabu, 11 Mei 2022 - 6.54 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Dr. Mahmul Siregar (foto) mengapresiasi Kejati Sumut memberi ruang bagi jurnalis dan mahasiswa dalam mengembangkan potensi diri dan kemampuan dalam menulis.

Hal itu disampaikan Mahmul Siregar pada acara penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba karya tulis jurnalistik dan mahasiswa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut Dekan FH USU menyampaikan pemilihan tema terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi hal baru bagi aparat penegak hukum dalam menghentikan penuntutan.

"Dengan adanya Perja No 15 Tahun 2020 ini, Kejaksaan berhasil mengurangi jumlah orang dalam tahanan atau over kapasitas di lapas atau rutan," katanya.

Yang pasti, kata Mahmul Siregar, dengan diselenggarakannya lomba karya tulis ini, jurnalis dan mahasiswa ikut serta dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan terpadu kepada warga masyarakat, Dekan FH USU Mahmul Siregar juga menyampaikan apresiasinya.

"Secara khusus, kita mendukung upaya Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK)," tandasnya. (rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement