Dekriminalisasi Delik Penghinaan


Oleh: Farid Wajdi
Ada sesuatu yang selalu mengganggu dalam setiap rezim hukum yang memberikan perlindungan pidana khusus kepada pemerintah: siapa sesungguhnya yang hendak dilindungi, warga negara atau kekuasaan? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika yang dipersoalkan bukan serangan terhadap tubuh, harta benda, atau kehormatan personal seseorang, melainkan ucapan, tulisan, kritik, satire, atau penilaian terhadap pemerintah dan lembaga negara. Sebab, ketika negara menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus dilindungi dari penghinaan melalui ancaman pidana, hukum berhadapan dengan paradoks demokrasi: kekuasaan yang memperoleh legitimasi dari rakyat justru meminta perlindungan hukum agar tidak terlalu keras dikritik oleh rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 memberikan koreksi fundamental terhadap paradoks tersebut. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut penting bukan semata karena dua pasal telah kehilangan kekuatan hukum. Nilai terpentingnya justru terletak pada pesan konstitusional mengenai batas kekuasaan negara dalam menghadapi kritik. Negara tidak boleh menggunakan hukum pidana untuk mempertahankan citra pemerintah atau lembaga negara dari penilaian publik. Kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian inheren dari demokrasi, bahkan kritik yang keras, tidak nyaman, menyakitkan, atau membuat pejabat merasa direndahkan tetap harus dibedakan dari serangan terhadap kehormatan pribadi.
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara. Pasal 241 memperluas jangkauan melalui penyiaran tulisan, gambar, rekaman, serta penggunaan teknologi informasi. Secara formal, pembentuk undang-undang berusaha membangun pagar melalui mekanisme delik aduan. Akan tetapi, persoalan hukum pidana tidak selesai hanya karena suatu tindak pidana dijadikan delik aduan. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada rumusan perbuatannya: kapan sebuah kritik berubah menjadi penghinaan, kapan penilaian politik menjadi serangan pidana, dan siapa yang memiliki otoritas menentukan batas tersebut?
Problem itu tidak sederhana. Dalam ruang demokrasi, pemerintah bukan objek yang berdiri di luar masyarakat. Pemerintah merupakan pelaksana mandat publik. Kebijakan pemerintah menggunakan uang publik, mengatur kehidupan publik, membatasi kebebasan tertentu, menentukan arah ekonomi, mengelola sumber daya negara, serta mempengaruhi kehidupan jutaan warga. Karena itu, tindakan pemerintah secara alamiah merupakan objek pengawasan publik.
Kritik terhadap pemerintah tidak dapat disamakan dengan penghinaan terhadap individu. Ketika seorang warga menyatakan sebuah kebijakan pemerintah buruk, korup, gagal, diskriminatif, tidak adil, atau tidak masuk akal, substansi pernyataan tersebut harus terlebih dahulu dibaca sebagai pendapat politik atau evaluasi kebijakan. Negara tidak boleh buru-buru memindahkannya ke wilayah pidana hanya karena kalimat tersebut dianggap merendahkan.
Justru dalam demokrasi, pemerintah harus memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga biasa. Pejabat publik memperoleh kekuasaan melalui jabatan publik, menggunakan kewenangan publik, dan mengambil keputusan yang berdampak kepada publik. Konsekuensinya, mereka juga harus siap menghadapi pengawasan publik yang lebih keras.
Rangkaian Sejarah
Abdul Fickar Hadjar (2026) menegaskan pentingnya membedakan pejabat sebagai pribadi dengan pejabat sebagai pemegang jabatan publik. Kritik terhadap jabatan dan kebijakan tidak semestinya diperlakukan sebagai penghinaan terhadap pribadi. Pandangan tersebut relevan dengan prinsip demokrasi modern: semakin besar kekuasaan publik yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kepentingan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Fachrizal Afandi (2026) juga melihat problem Pasal 240 dari perspektif potensi multitafsir. Persoalan terbesar dalam norma semacam ini bukan hanya kemungkinan pemidanaan, melainkan ketidakpastian mengenai batas perilaku yang dilarang. Warga dapat menahan diri untuk berbicara karena tidak mengetahui secara pasti apakah pernyataannya masih berada dalam ruang kritik atau sudah dianggap sebagai penghinaan.
Inilah yang disebut chilling effect. Ancaman hukum tidak harus selalu berakhir pada penjara untuk menghasilkan pembungkaman. Cukup dengan menghadirkan ketakutan terhadap kemungkinan dilaporkan, diperiksa, dipanggil aparat, atau menjadi tersangka, seseorang dapat memilih diam. Dalam perspektif demokrasi, kondisi tersebut sangat serius karena kebebasan berpendapat bukan hanya hak untuk berbicara, tetapi juga hak untuk berbicara tanpa rasa takut terhadap penggunaan hukum secara berlebihan.
Sejarah hukum Indonesia memperlihatkan persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru. KUHP lama membawa sejumlah ketentuan penghinaan dan penyebaran kebencian terhadap pemerintah dari sistem hukum kolonial. Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP pernah digunakan dalam konstruksi hukum yang memungkinkan ekspresi permusuhan atau kebencian terhadap pemerintah diproses secara pidana. Ketentuan semacam itu memiliki latar sejarah yang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan rezim kolonial menjaga ketertiban politik.
Masalahnya muncul ketika warisan tersebut dibawa ke dalam negara merdeka tanpa perubahan paradigma yang cukup mendasar. Dalam negara kolonial, kritik terhadap pemerintah dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan penjajah. Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah justru merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam kendali konstitusi dan rakyat.
Karena itu, pembatalan Pasal 240 dan 241 harus dibaca dalam satu rangkaian sejarah panjang. Pada 2006, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setahun kemudian, Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP mengenai penyebaran kebencian terhadap pemerintah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ironisnya, ketika Indonesia membangun KUHP Nasional, gagasan perlindungan khusus terhadap pemerintah dan lembaga negara kembali muncul melalui Pasal 240 dan 241. Padahal, pengalaman konstitusional sebelumnya sudah memberikan peringatan mengenai risiko kriminalisasi kritik.
Karena itu, putusan MK 2026 bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang untuk memisahkan hukum pidana dari kepentingan mempertahankan kehormatan kekuasaan.
Negara demokratis seharusnya tidak bertanya, “Bagaimana agar pemerintah tidak dihina?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana memastikan kritik terhadap pemerintah tetap bebas, sementara serangan terhadap hak individual tetap dapat dipertanggungjawabkan?” Perubahan pertanyaan tersebut mengubah seluruh paradigma.
Sebab, pemerintah yang kuat tidak membutuhkan hukum pidana untuk memaksa masyarakat menghormatinya. Pemerintah yang kuat mampu menjawab kritik dengan data, kebijakan, transparansi, dan kinerja. Jika kritik dianggap sebagai ancaman, persoalannya mungkin bukan pada kritik. Bisa jadi persoalannya terletak pada kekuasaan yang terlalu mudah merasa terancam.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda