Breaking News
Memuat breaking news...

Dekriminalisasi Delik Penghinaan (2)

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 7.32 AM WIB
Dekriminalisasi Delik Penghinaan (2)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Farid Wajdi

Delik penghinaan memiliki sejarah panjang dalam hukum pidana Indonesia, tetapi sejarah tersebut tidak sepenuhnya merupakan sejarah perlindungan kehormatan manusia. Sebagian ketentuan justru memperlihatkan bagaimana hukum pidana pernah digunakan untuk menjaga kewibawaan pemerintah dari suara yang dianggap mengganggu stabilitas politik.

Karena itu, pembacaan terhadap delik penghinaan tidak cukup dilakukan secara dogmatis dengan melihat unsur delik, ancaman pidana, dan mekanisme pengaduan. Hukum pidana selalu memiliki sejarah politik. Di balik sebuah pasal terdapat gagasan mengenai siapa yang dianggap perlu dilindungi, siapa yang dianggap berbahaya, serta siapa yang diberi kewenangan menentukan batas antara ketertiban dan pembangkangan.

Warisan kolonial memberikan contoh yang sangat jelas. Pemerintah kolonial memiliki kepentingan mempertahankan ketertiban politik di tengah berkembangnya gerakan kebangsaan. Kritik terhadap pemerintah kolonial tidak hanya dipandang sebagai pendapat, tetapi dapat diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan. Dalam konteks semacam itu, pasal-pasal mengenai penyebaran kebencian terhadap pemerintah memiliki fungsi politik yang jauh lebih besar daripada sekadar perlindungan kehormatan.

Persoalan muncul ketika struktur hukum tersebut terus hidup setelah Indonesia menjadi negara merdeka. Pemerintah berganti, rezim berganti, konstitusi berkembang, tetapi sebagian logika perlindungan terhadap kewibawaan pemerintah tetap bertahan.

Padahal, terdapat perbedaan fundamental antara negara kolonial dan negara demokratis. Pemerintah kolonial memperoleh kekuasaan bukan dari mandat rakyat Indonesia. Pemerintah dalam negara demokratis memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik. Karena itu, hubungan hukum antara pemerintah dan warga semestinya tidak lagi dibangun atas dasar ketaatan terhadap kewibawaan, melainkan atas dasar akuntabilitas.

Pemerintah harus dapat dipertanyakan. Pemerintah harus dapat dikritik. Pemerintah harus dapat dinilai gagal. Pemerintah harus dapat diminta pertanggungjawaban. Semua itu harus berlangsung tanpa ancaman pidana hanya karena kritik dianggap merendahkan citra institusi.

Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 merupakan salah satu tonggak penting dalam perubahan paradigma tersebut. Ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebebasan berekspresi. MK menolak konstruksi yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai manusia yang memiliki kedudukan hukum pidana berbeda hanya karena jabatan.

Argumentasinya sangat penting bagi perkembangan hukum pidana Indonesia: jabatan publik tidak boleh menciptakan kasta perlindungan pidana. Presiden tetap memiliki kehormatan sebagai manusia. Menteri tetap memiliki nama baik sebagai manusia. Anggota DPR tetap memiliki reputasi personal sebagai manusia. Namun, jabatan yang mereka emban tidak semestinya menciptakan kekebalan khusus terhadap kritik.

Perbedaan tersebut sering kali diabaikan dalam perdebatan publik. Padahal, kritik terhadap Presiden sebagai manusia berbeda dari kritik terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Kritik terhadap anggota DPR sebagai pribadi berbeda dari kritik terhadap DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Ruang Kontrol Publik

Ketika seorang pejabat dituduh melakukan kejahatan secara personal tanpa dasar, hukum tetap dapat memberikan perlindungan terhadap reputasinya. Tetapi ketika kebijakan pemerintah disebut gagal, kebijakan parlemen disebut buruk, atau lembaga negara dinilai tidak efektif, persoalannya berada dalam ruang kontrol publik.

Pembentuk KUHP Nasional sebenarnya memahami sebagian persoalan tersebut. Pasal 240 dan 241 dibuat sebagai delik aduan dan tidak dirancang sebagai delik biasa yang dapat langsung diproses aparat tanpa pengaduan dari pihak tertentu. Namun, desain tersebut tetap tidak menyelesaikan problem konstitusional karena persoalan utama terletak pada substansi norma.

Delik aduan hanya mempersempit pintu masuk proses pidana. Delik aduan tidak otomatis memperjelas batas antara kritik dan penghinaan. Jika rumusan perbuatannya tetap kabur, potensi kriminalisasi tetap ada. Jika warga tetap tidak mampu memperkirakan kapan sebuah kalimat menjadi tindak pidana, prinsip kepastian hukum tetap terganggu.

Karena itu, putusan MK 2026 memiliki makna lebih jauh daripada sekadar penghapusan dua norma. MK sedang mengingatkan pembentuk undang-undang bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membangun ruang perlindungan khusus bagi kekuasaan.

Dalam perspektif negara hukum, pembatasan kebebasan berekspresi memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. UUD 1945 sendiri tidak menempatkan kebebasan sebagai hak tanpa batas. Akan tetapi, pembatasan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, tujuan yang sah, proporsionalitas, dan tidak menghilangkan substansi hak.

Persoalannya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Karena itu, pembatasannya membutuhkan kehati-hatian yang jauh lebih tinggi. Jika seseorang mengkritik kebijakan pemerintah secara keras, negara tidak boleh langsung melihatnya sebagai ancaman. Kritik mungkin keliru, tetapi kekeliruan tidak selalu merupakan kejahatan. Kritik mungkin kasar, tetapi kekasaran tidak selalu menjadi alasan pemidanaan. Kritik mungkin menyakitkan, tetapi perasaan tersinggung pejabat bukan ukuran tunggal dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Inilah persoalan mendasar dalam delik penghinaan: hukum pidana membutuhkan ukuran objektif, sementara penghinaan sangat mudah bergantung pada penilaian subjektif.

Sebuah karikatur dapat dianggap lucu oleh satu kelompok dan menghina oleh kelompok lain. Sebuah tulisan investigatif dapat dianggap kritik oleh masyarakat dan serangan oleh pejabat. Sebuah demonstrasi dapat dianggap bentuk kebebasan berpendapat oleh peserta aksi dan dianggap merendahkan institusi oleh pejabat yang dikritik.

Jika hukum pidana masuk terlalu jauh ke wilayah tersebut, risiko penyalahgunaan menjadi sangat besar. Karena itu, sejarah delik penghinaan seharusnya mengajarkan satu hal penting: semakin abstrak objek yang hendak dilindungi, semakin ketat hukum harus membatasi penggunaan pidana. Manusia memiliki kehormatan personal. Negara memiliki kewenangan publik. Manusia dapat merasa dihina. Lembaga negara tidak memiliki perasaan biologis.

Manusia dapat mengalami kerugian reputasi. Lembaga publik harus mempertanggungjawabkan reputasinya melalui kinerja. Argumentasi MK mengenai perbedaan tersebut menjadi sangat penting. Lembaga negara bukan manusia yang memiliki perasaan untuk dihina. Kritik terhadap lembaga merupakan bagian dari proses evaluasi publik.

Di sinilah hukum pidana harus belajar membedakan antara kehormatan dan kewibawaan. Kehormatan personal layak memperoleh perlindungan. Kewibawaan pemerintah tidak boleh dibangun melalui ketakutan. Kewibawaan lembaga negara harus lahir dari integritas. Legitimasi kekuasaan harus lahir dari kepercayaan publik. Bukan dari ancaman pidana!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement