Breaking News
Memuat breaking news...

Dekriminalisasi Delik Penghinaan (3)

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 7.29 AM WIB
Dekriminalisasi Delik Penghinaan (3)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Farid Wajdi

Setiap kali sebuah delik dihapus, selalu muncul kekhawatiran yang sama: apakah penghapusan pidana akan menciptakan kebebasan tanpa batas? Apakah masyarakat kemudian bebas menghina pemerintah? Apakah pejabat kehilangan perlindungan hukum? Apakah ruang publik akan berubah menjadi arena fitnah, kebencian, dan penghancuran reputasi?

Kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi kesimpulannya sering kali keliru. Dekriminalisasi tidak identik dengan pembenaran terhadap segala bentuk ucapan. Dekriminalisasi berarti negara menarik instrumen pidana dari wilayah tertentu karena penggunaan pidana dianggap tidak proporsional atau tidak diperlukan.

Putusan MK tidak menghapus seluruh delik penghinaan dalam KUHP. Yang dihapus adalah Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Delik yang berkaitan dengan kehormatan atau nama baik individu tetap berada dalam rezim hukum pidana yang berbeda.

Pembedaan ini harus dijaga agar perdebatan tidak terjebak pada dua ekstrem. Ekstrem pertama menganggap setiap kritik sebagai kebebasan mutlak. Ekstrem kedua menganggap setiap ucapan keras terhadap pemerintah sebagai penghinaan. Keduanya sama-sama bermasalah. Kebebasan berekspresi memiliki batas. Tetapi batas tersebut tidak boleh dibuat sedemikian luas sehingga menghilangkan kebebasan itu sendiri.

Dalam masyarakat demokratis, pemerintah memiliki banyak instrumen untuk menjawab kritik tanpa menggunakan hukum pidana. Pemerintah dapat memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, membuka data, memperbaiki informasi, melakukan konferensi pers, menyediakan mekanisme pengaduan, atau membawa sengketa tertentu ke ranah perdata ketika terdapat kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan.

Penggunaan pidana harus menjadi pilihan terakhir. Masalahnya, hukum pidana memiliki daya tekan yang sangat besar. Seseorang yang dilaporkan ke polisi tidak hanya menghadapi persoalan hukum. Ia dapat kehilangan waktu, reputasi, pekerjaan, hubungan sosial, bahkan mengalami tekanan psikologis. Dalam kasus tertentu, proses hukum itu sendiri sudah menjadi hukuman sosial sebelum pengadilan menyatakan bersalah.

Karena itu, negara harus sangat berhati-hati ketika menggunakan pidana terhadap ekspresi politik. Chilling effect menjadi persoalan yang tidak boleh diremehkan. Ketika warga melihat orang lain dilaporkan karena mengkritik pemerintah, mereka belajar dari pengalaman tersebut. Mereka kemudian memilih diam.

Ketakutan menyebar bukan melalui ancaman langsung, melainkan melalui contoh. Demokrasi dapat mengalami kemunduran bukan hanya karena pemerintah secara terang-terangan melarang kritik, tetapi juga karena warga secara sukarela menghentikan kritik akibat takut terhadap konsekuensi hukum.

Dekriminalisasi Pasal 240 dan 241 karena itu memiliki konsekuensi sosial yang besar. Ruang publik menjadi lebih luas bagi kritik terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga negara. Media memperoleh ruang lebih besar untuk melakukan pengawasan. Akademisi memiliki ruang lebih aman untuk menguji kebijakan. Mahasiswa dapat menyampaikan kritik. Aktivis dapat mengorganisasi protes. Warga dapat menggunakan satire dan ekspresi politik tanpa ancaman khusus dari dua pasal tersebut.

Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab.

Kebebasan kritik bukan lisensi untuk menyebarkan fitnah terhadap individu. Kebebasan berekspresi bukan hak untuk mengancam kekerasan. Kritik bukan pembenaran terhadap ujaran yang memenuhi unsur tindak pidana lain. Penghapusan Pasal 240 dan 241 juga tidak membuat semua tindakan yang dilakukan melalui media digital otomatis menjadi sah.

Standar Etika Publik

Justru karena ruang kebebasan semakin besar, standar etika publik harus semakin tinggi. Persoalan berikutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum membaca pasal-pasal lain setelah Pasal 240 dan 241 dihapus. Inilah titik yang sangat penting. Dekriminalisasi akan kehilangan makna jika substansi yang sama dipindahkan ke pasal lain.

Tidak boleh terjadi rekayasa hukum dengan cara mencari pasal pengganti untuk menjerat kritik yang secara substansial sudah tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 240 dan 241. Putusan MK harus dihormati bukan hanya secara tekstual, tetapi juga secara substantif.

Jika seseorang mengkritik pemerintah lalu diproses menggunakan norma lain hanya karena aparat ingin mempertahankan larangan terhadap kritik tersebut, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penghindaran terhadap putusan konstitusional.

Di sinilah prinsip constitutional compliance menjadi penting. Putusan MK bukan rekomendasi. Putusan MK bukan opini. Putusan MK merupakan hukum yang mengikat. Karena itu, aparat penegak hukum harus membaca putusan tersebut bersama pertimbangan hukumnya, bukan hanya amar putusan. Semangat konstitusional yang mendasari pembatalan harus menjadi pedoman dalam penerapan norma lain yang berkaitan dengan ekspresi.

Perubahan tersebut juga memberikan pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang. Politik hukum pidana Indonesia harus mulai meninggalkan pendekatan overcriminalization. Tidak setiap persoalan sosial harus dijawab dengan ancaman pidana. Tidak setiap konflik komunikasi membutuhkan polisi. Tidak setiap kritik memerlukan aparat penegak hukum.

Negara yang terlalu mudah mempidanakan warga justru memperlihatkan kelemahan institusional. Pemerintah yang memiliki sumber daya negara, birokrasi, media resmi, kewenangan administratif, dan kemampuan komunikasi publik sebenarnya memiliki kapasitas sangat besar untuk menjawab kritik.

Jika semua kapasitas tersebut masih dianggap tidak cukup sehingga pemerintah membutuhkan pasal pidana untuk menghadapi kritik, pertanyaannya justru menjadi lebih mendasar: seberapa kuat sebenarnya legitimasi pemerintah jika kritik saja dipandang sebagai ancaman? Pemerintah tidak perlu selalu menang dalam perdebatan.

Pemerintah hanya perlu mampu memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam demokrasi, kritik tidak selalu harus dijawab dengan memenangkan argumen. Kritik kadang cukup dijawab dengan perbaikan. Jika masyarakat mengatakan pelayanan publik buruk, pemerintah tidak perlu mencari pasal penghinaan. Pemerintah perlu memperbaiki pelayanan.

Jika masyarakat menilai kebijakan tidak adil, pemerintah tidak perlu mencari siapa yang dapat dilaporkan. Pemerintah perlu membuka dasar kebijakannya. Jika media menyoroti kegagalan lembaga, lembaga tidak perlu memburu wartawan. Lembaga perlu menunjukkan data dan memperbaiki kinerja.

Logika tersebut jauh lebih sehat bagi demokrasi. Dekriminalisasi juga tidak berarti negara kehilangan kewibawaan. Justru sebaliknya, kewibawaan negara dapat tumbuh karena pemerintah menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik. Kewibawaan yang dibangun melalui ketakutan bersifat rapuh. Kewibawaan yang dibangun melalui kinerja jauh lebih kuat.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement