Breaking News
Memuat breaking news...

Dekriminalisasi Delik Penghinaan (4)

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 11.01 AM WIB
Dekriminalisasi Delik Penghinaan (4)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Farid Wajdi

Perdebatan mengenai delik penghinaan bukan persoalan khas Indonesia. Berbagai negara menghadapi dilema serupa: sampai sejauh mana hukum pidana boleh digunakan untuk melindungi kehormatan individu, pejabat publik, kepala negara, pemerintah, atau institusi negara?

Jawabannya tidak seragam. Ada negara yang mempertahankan delik penghinaan. Ada negara yang menghapusnya. Ada yang masih mempertahankan pencemaran nama baik sebagai tindak pidana tetapi mengurangi ancaman penjara. Ada pula yang memindahkan sebagian besar sengketa reputasi ke ranah perdata.

Perbandingan tersebut penting bukan untuk mencari negara mana yang paling benar, melainkan untuk melihat arah perkembangan politik hukum pidana. Amerika Serikat merupakan contoh paling kuat mengenai perlindungan kritik terhadap pejabat publik. Melalui New York Times Co. v. Sullivan pada 1964, Mahkamah Agung Amerika Serikat membangun standar actual malice dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik.

Kritik terhadap pelaksanaan jabatan memperoleh perlindungan sangat kuat karena masyarakat membutuhkan ruang untuk melakukan perdebatan publik. Standar tersebut pada dasarnya membuat pejabat publik harus menghadapi risiko kesalahan dalam perdebatan politik tanpa setiap kesalahan otomatis berubah menjadi tanggung jawab hukum.

Logikanya sangat demokratis: jika hukum menghukum setiap kesalahan dalam kritik politik, masyarakat akan takut berbicara; jika masyarakat takut berbicara, pengawasan terhadap kekuasaan melemah. Model Amerika Serikat memang tidak dapat disalin begitu saja ke Indonesia. Sistem konstitusi, tradisi common law, budaya politik, dan perkembangan hukum kebebasan berbicara memiliki sejarah berbeda. Namun, prinsip dasarnya sangat relevan: pejabat publik harus memiliki toleransi yang lebih besar terhadap kritik.

Eropa menunjukkan gambaran lebih kompleks. Jerman masih mempertahankan delik penghinaan dalam hukum pidananya. Pasal 185 Strafgesetzbuch mengatur penghinaan dengan ancaman pidana denda atau penjara, sementara beberapa kondisi tertentu dapat meningkatkan ancaman pidana. Model tersebut memperlihatkan dekriminalisasi tidak menjadi satu-satunya arah global. Perlindungan terhadap kehormatan individu masih dianggap sebagai kepentingan hukum yang dapat dijaga melalui hukum pidana.

Namun, perlindungan terhadap kehormatan individu tidak identik dengan perlindungan terhadap pemerintah sebagai institusi. Perbedaan tersebut sangat penting bagi Indonesia. Prancis juga memiliki tradisi panjang hukum pers yang mengatur pencemaran dan penghinaan. Beberapa kategori pejabat publik memperoleh perlindungan hukum tertentu, tetapi sistemnya berkembang melalui prinsip kebebasan pers dan perdebatan publik yang kuat.

Belanda memberikan contoh yang lebih dekat dengan arah dekriminalisasi khusus terhadap pejabat dan simbol kekuasaan. Pada 2019, Belanda menghapus sejumlah ketentuan khusus mengenai majesteitsschennis dan penghinaan terhadap kepala negara serta pejabat tertentu.

Perkembangan global tersebut menunjukkan bahwa hukum modern semakin berhati-hati terhadap kriminalisasi kritik politik. Bahkan ketika suatu negara masih mempertahankan delik penghinaan, kecenderungan membedakan antara serangan terhadap reputasi personal dan kritik terhadap institusi publik semakin kuat.

Badan-badan internasional yang bergerak dalam isu kebebasan berekspresi juga lama mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik. OSCE, misalnya, mencatat perkembangan berbagai negara yang memindahkan sengketa reputasi dari hukum pidana menuju mekanisme perdata. Kajian internasional juga menunjukkan tren pengurangan penggunaan pidana penjara untuk kasus pencemaran nama baik.

Namun, dunia tidak bergerak dalam satu arah. Sejumlah negara masih mempertahankan ketentuan pidana terhadap penghinaan pejabat, kepala negara, atau institusi. Literatur komparatif menunjukkan masih adanya negara yang mempertahankan model tersebut.

Fakta tersebut penting agar diskursus dekriminalisasi tidak jatuh pada romantisme hukum asing. Indonesia tidak perlu menghapus seluruh delik penghinaan hanya karena sejumlah negara melakukannya. Yang diperlukan adalah desain hukum yang mampu membedakan kepentingan hukum yang memang layak dilindungi dari kepentingan kekuasaan yang sebenarnya cukup dipertanggungjawabkan melalui mekanisme politik.

Di sinilah putusan MK 2026 menemukan relevansinya. Yang dihapus bukan perlindungan terhadap kehormatan manusia. Yang dihapus adalah perlindungan pidana khusus terhadap pemerintah dan lembaga negara. Perbedaannya fundamental.

Seorang warga tetap tidak boleh secara bebas merusak reputasi pribadi orang lain melalui tuduhan palsu. Namun, pemerintah harus siap menghadapi kritik terhadap kebijakannya.

Prinsip Equality Before the Law

Seorang pejabat tetap memiliki hak atas kehormatan sebagai manusia. Namun, jabatan yang dimilikinya tidak boleh menjadi tameng terhadap kritik publik. Lembaga negara tetap memiliki kewenangan konstitusional. Namun, kewenangan tersebut tidak menciptakan hak untuk menuntut warga karena dianggap merusak citra institusi.

Dalam konstruksi tersebut, dekriminalisasi justru memperkuat prinsip equality before the law. Negara tidak lagi berada dalam posisi khusus sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan pidana dari kritik. Rakyat juga tidak lagi dipaksa menanggung risiko pidana hanya karena menggunakan hak politiknya untuk mengevaluasi pemerintah.

Konsekuensi yang lebih besar adalah perubahan kultur hukum. Aparat penegak hukum harus belajar bahwa tidak semua ucapan keras adalah tindak pidana. Pemerintah harus belajar bahwa kritik merupakan bagian dari biaya demokrasi. Media harus belajar bahwa kebebasan membawa tanggung jawab verifikasi. Akademisi harus tetap mengedepankan argumentasi dan bukti. Masyarakat harus memahami perbedaan antara kritik, satire, pendapat, tuduhan faktual, fitnah, ancaman, dan ujaran kebencian.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa konflik.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mengelola konflik tanpa menjadikan hukum pidana sebagai senjata pertama. Karena itu, penghapusan Pasal 240 dan 241 harus dijaga dari dua bahaya sekaligus. Bahaya pertama adalah munculnya anggapan seolah-olah setelah putusan MK semua bentuk penghinaan menjadi sah. Bahaya kedua jauh lebih serius: lahirnya upaya mempertahankan larangan terhadap kritik melalui pasal lain dengan konstruksi yang berbeda.

Bahaya kedua harus ditolak. Sebab, jika pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional diganti dengan pasal lain yang digunakan untuk tujuan sama, dekriminalisasi hanya menjadi ilusi. Negara harus menghormati substansi putusan, bukan sekadar nomor pasalnya.

Putusan MK 2026 karena itu layak ditempatkan sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia menuju hukum yang lebih demokratis. Putusan tersebut menegaskan kembali batas antara kehormatan manusia dan kewibawaan kekuasaan, antara kritik dan serangan personal, serta antara pengawasan publik dan kriminalisasi. Pelajaran terpentingnya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: pemerintah tidak membutuhkan pasal penghinaan untuk mempertahankan martabatnya. Martabat pemerintah tumbuh dari pelayanan publik.

Kewibawaan lembaga tumbuh dari integritas. Kepercayaan rakyat tumbuh dari transparansi. Legitimasi tumbuh dari pertanggungjawaban. Sedangkan kritik adalah mekanisme yang memastikan seluruhnya tidak berubah menjadi slogan kosong. Karena itu, dekriminalisasi delik penghinaan terhadap pemerintah bukan kemenangan bagi penghinaan.

Ini adalah kemenangan bagi prinsip yang lebih fundamental: dalam negara demokratis, kekuasaan harus siap diperiksa oleh rakyat yang memberinya mandat. Negara tidak boleh menuntut rakyat untuk diam agar pemerintah tampak berwibawa. Justru pemerintah harus bekerja sedemikian baik sehingga kritik tidak diperlukan untuk mengingatkan apa yang seharusnya dilakukan.

Hukum pidana tidak seharusnya menjadi pagar yang mengelilingi kekuasaan. Hukum pidana seharusnya menjadi pagar yang melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketika hukum pidana mulai dipakai untuk melindungi kekuasaan dari kritik, negara hukum harus berani mengatakan: cukup!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement