Breaking News
Memuat breaking news...

Demo Tuntut Hak Pekerja Di DPRD Sumut

Redaksi
Redaksi
Jumat, 7 Juni 2024 - 8.47 PM WIB
Demo Tuntut Hak Pekerja Di DPRD Sumut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Seratusan pekerja PT Sawawood menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Jumat (7/6), dengan tuntutan mendesak perusahaan mempekerjakan mereka kembali setelah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Sambil membawa berbagai spanduk, massa dari Aliansi Pekerja/Serikat Buruh PT Samawood Utama Work Industries mengklaim hak mereka telah diabaikan bahkan dikangkangi oleh perusahaan yang berlokasi di Sei Blumai Hilir, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, itu.

Kordinator aksi, Suhid Nurido dari Serikat Buruh Medan Indonesia (SBMI), didampingi Muhammad Sahrum dan Rintang Berutu, mengaku bahwa mereka tidak boleh diperkerjakan lagi oleh perusahaan, sebelum diharuskan mengisi format surat tertentu.

"Surat ini berisikan pertanyaan yang menjebak yang merugikan para pekerja, dan kami duga bila diisi, akan merubah status mereka menjadi karyawan kontrak," kata Suhid.

Tercatat 1.000 pekerja yang sudah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dan ada yang 30 tahun, terkejut dengan "kebijakan" aneh itu, yang diberlakukan beberapa bulan lalu, yang jika tidak dipatuhi, tidak diperkenankan lagi bekerja.

"Sudah 500 orang yang tidak dibolehkan kerja, dan hingga kini terus berunjukrasa menanti kepastian," kata Suhid.

Dia juga menyesalkan tidak adanya iktikad  baik perusahaan meski sudah dijembatani oleh Dinas Tenaga Kerja Deli Sering 16 Mei 2024 lalu.

Sejak dikeluarkannya putusan itu, nasib para para pekerja terkatung-katung, meski sudah berulangkali menggelar aksi demo, termasuk di depan pabrik PT. Samawood bulan Mei 2024 lalu.

Dijelaskan, memang pihak perusahaan berjanji akan menerima mereka kembali awal Mei, namun hingga Juni tidak ada kejelasan, hingga para pekerja memilih untuk menyuarakan aspirasi mereka di DPRD Sumut, dan Kantor Gubsu.

"Di DPRD Sumut, kami meminta Komisi E segera menjadwalkan rapat dan memanggil perusahaan, guna menyelesaikan permasalahan di PT Samawood," katanya.

Selanjutnya, permintaan yang disampaikan dalam butir pernyataan sikap mereka, yang mendesak perusahaan untuk memperkerjakan kembali semua pekerja tanpa syarat apapun.

Kemudian, PT Samawood diminta melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan.

Aksi unjukrasa para pekerja tidak disahuti oleh para anggota DPRD Sumut, karena sebagian besar dari mereka menjalani tugas dewan. Karena telah menunggu lama, peserta aksi membubarkan diri untuk selanjutnya bergerak menuju kantor Gubsu. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement