Breaking News
Memuat breaking news...

Di Aceh Timur, Tiga Pelaku Judi Online Diringkus

Redaksi
Redaksi
Minggu, 23 Juni 2024 - 8.55 AM WIB
Di Aceh Timur, Tiga Pelaku Judi Online Diringkus
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

IDI (Waspada): Dalam sehari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online disebuah warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Idi Timur, Jumat (21/6).

Ketiganya diamankan dari sebuah warung kopi yang dijadikan tempat untuk bermain judi online. Mereka berinisial MA, 36, warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur. Lalu, MU, 34, warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM, 24, warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, menyatakan, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Jenis judi online yang dimainkan para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit di akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," kata Adi, Minggu (23/6).

Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa para terduga pelaku yang diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. "Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik," timpa Adi.

Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. "Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas mantan Spripim Polda Aceh.

Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online," pungkas Adi. (b11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement