Breaking News
Memuat breaking news...

Di Palas, Dari 393 Bacaleg Baru 41 Berkas Yang Penuhi Syarat

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 Juni 2023 - 5.34 PM WIB
Di Palas, Dari 393 Bacaleg Baru 41 Berkas Yang Penuhi Syarat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Di Kabupaten Padanglawas baru 41 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berkas administrasinya sudah memenuhi persyaratan dari 393 Bacaleg yang diusulkan 17 partai politik.

Demikian Ketua KPU Padanglawas, Indra Sahbana Nasution, SH, MH melalui Rahmad Habinsaran Daulay, divisi penyelenggara KPU Kabupaten Padanglawas kepada Waspada, Senin (26/6).

Dan KPU Padanglawas telah menyerahkan berkas Bacaleg DPRD Palas hasil verifikasi kepada partai politik dari 393 berkas bacaleg yang diusulkan parpol.

Dari 393 bacaleg DPRD kabupaten Padanglawas yang diusulkan 17 partai politik di Padanglawas, setelah dilakukan verifikasi administrasi, ternyata baru 41 berkas administrasi Bacaleg yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Dan dokumen berkas Bacaleg hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada masing-masing partai politik, Sabtu (24/6) untuk dilakukan perbaikan.

Sementara perbaikan berkas administrasi mulai Senin (26/6) sampai 9 Juli, dan pada 10 Juli KPU akan kembali memeriksa hasil perbaikan berkas bacaleg dari masing-masing partai politik.

"Karena itu kita minta kepada semua partai politik supaya benar-benar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi Bacaleg dengan baik dan teliti," katanya. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement