Breaking News
Memuat breaking news...

Di Palas, Proyek Fisik 2022 Belum Dibayar Dan Terbengkalai

Redaksi
Redaksi
Kamis, 2 Maret 2023 - 7.01 PM WIB
Di Palas, Proyek Fisik 2022 Belum Dibayar Dan Terbengkalai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2022 belum dibayarkan dan terbengkalai. Bahkan nilai proyek yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai hampir Rp18 miliar.

Menurut hasil penelusuran Waspada di lapangan, Kamis (2/3), dari sekian banyak proyek fisik yang belum dibayarkan dan sepertinya dibiarkan terbengkalai termasuk di Desa Hutabargot kecamatan Sosopan.

Seperti kata H Lokot Nasution tokoh masyarakat Sosopan yang juga anggota DPRD, diantara proyek yang terbengkalai itu termasuk pembangunan jembatan plat beton menuju kebun masyarakat itu, sepertinya dibiarkan terbengkalai, belum dituntaskan timbunannya.

Dan itu informasinya termasuk salah satu proyek yang belum bisa dibayarkan pemerintah kabupaten Padanglawas. Menyusul terjadinya defisit yang diakibatkan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas PU Kabupaten Padanglawas, H. M. Yani Pohan saat ditemui Waspada mengakui bahwa sejumlah proyek fisik belum dibayarkan.

"Tetapi dari hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah ditemukan solusi penyelesaian, dan dalam waktu dekat sudah bisa dibayarkan," katanya.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah ( BPKAD) Fajaruddin Hasibuan, bahwa dari sekitar Rp17,8 miliar proyek fisik 2022 yang belum dibayar akan segera dibayarkan.

Tetapi sebelum dilakukan pembayaran, semua proyek fisik yang belum dibayarkan itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

""Dan saat ini sejumlah proyek di beberapa OPD sudah selesai dilakukan pemeriksaan. Dalam minggu ini proyek fisik pada dDnas PU Palas juga akan selesai diperiksa APIP atau inspektorat Palas.

Bagaimanapun, pembayaran proyek fisik yang belum terbayarkan itu akan dilakukan pembayaran sesuai dengan hasil pemeriksaan APIP, dan itu petunjuk dari pemerintah atasan," katanya. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement