Breaking News
Memuat breaking news...

Didampingi Pemuka Agama, Kalapas Lubukpakam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tahap III

Redaksi
Redaksi
Rabu, 25 September 2024 - 7.51 AM WIB
Didampingi Pemuka Agama, Kalapas Lubukpakam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tahap III
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lubukpakam, Sangapta Surbakti, didampingi pemuka agama serta manajemen kontruksi, melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan tahap ketiga (lanjutan), Selasa (24/9) di pelataran Lapas Lubukpakam.

Peletakan batu pertama tandai pembangunan Lapas Lubukpakam Kanwil Kemenkumham, kembali dilanjutkan untuk tahap ketiga, sesuai perencanaan pembangunan sebelumnya.

Sangapta Surbakti didampingi para pejabat struktural, menyampaikan terimakasih kepada setiap pihak yang telah berkontribusi sehingga pembangunan tahap ketiga dapat dilanjutkan. Dia berharap pembangunan itu dapat dikerjakan dengan baik tanpa adanya gangguan yang berarti.

“Tentu saja dengan terbangunnya gedung baru, Lapas kita mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi tidak hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan saja, namun juga bagi masyarakat luas dan menjadi berkat bagi banyak orang” harapnya.

Hal senada juga diungkapkan pemuka agama yakni Ustadz Ahmad Bukhori dan Pendeta LM Situmeang, melalui doa masing-masing, semoga dengan pembangunan Lapas Lubukpakam tahap ketiga dapat menjadi tempat pembinaan yang semakin baik lagi. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement