Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Eksploitasi Anak, Kantor Hukum Samudera Nusantara Laporkan Owner Oknum Pengusaha Ke Poldasu

Redaksi
Redaksi
Minggu, 2 Agustus 2026 - 10.00 AM WIB
Diduga Eksploitasi Anak, Kantor Hukum Samudera Nusantara Laporkan Owner Oknum Pengusaha Ke Poldasu
Kantor Hukum Samudera Nusantara didampingi L (tiga kiri) melaporkan seorang oknum pengusaha berinisial RD yang disebut sebagai Owner RStore Indonesia ke Poldasu. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Kantor Hukum Samudera Nusantara melaporkan seorang oknum pengusaha berinisial RD yang disebut sebagai Owner RStore Indonesia ke Poldasu atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi dan/atau komersial.

Kantor Hukum Samudera Nusantara melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhardi, S.H., Hardian, S.H., Hendri Manalu, S.H., serta Miko sebagai Tim Paralegal, secara resmi telah membuat Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1245/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara terhadap seorang pengusaha berinisial RD, selaku Owner RStore Indonesia, atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi dan/atau komersial.

Laporan tersebut diajukan berdasarkan kuasa dari ibunda seorang anak berinisial L (14) yang diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan promosi usaha dengan diangkat sebagai Brand Ambassador RStore Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu (2/8), perkara ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seolah-olah L menerima satu unit telepon seluler iPhone secara cuma-cuma sebagai hadiah. Namun, berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim kuasa hukum, iPhone tersebut diduga bukanlah hadiah sebagaimana yang ditampilkan kepada publik, melainkan merupakan bentuk kompensasi atau imbalan atas aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan oleh L sebagai Brand Ambassador.

Tim kuasa hukum juga menemukan adanya perjanjian kerja sama yang mengangkat L sebagai Brand Ambassador. Perjanjian tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan orang tua kandung L, padahal yang bersangkutan masih berusia 14 tahun dan secara hukum masih berada di bawah kekuasaan serta perlindungan orang tua.

Menurut Hardian, S.H., kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar satu bulan. Setelah itu, L tidak lagi mampu menjalankan aktivitas pembuatan konten karena harus memprioritaskan pendidikan dan kegiatan sekolahnya sebagai seorang pelajar.

"Anak klien kami masih berusia 14 tahun. Setelah sekitar satu bulan menjalankan kerja sama tersebut, ia tidak lagi sanggup membuat konten karena harus fokus menjalankan kewajibannya sebagai pelajar. Pendidikan dan tumbuh kembang anak harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan komersial pihak tertentu," ujar Hardian, S.H.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa setelah L tidak lagi menjalankan isi kontrak, RD diduga melakukan intimidasi dan tekanan dengan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ancaman tersebut, menurut tim kuasa hukum, tidak hanya disampaikan melalui percakapan elektronik (chat), tetapi juga melalui rekaman video yang diduga dibuat oleh RD.

Dalam video tersebut, menurut tim kuasa hukum, terdapat pernyataan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa L akan diproses secara hukum apabila tidak menjalankan isi kontrak kerja sama tersebut.

Muhardi, S.H. menyampaikan bahwa bukti berupa kontrak kerja sama, percakapan elektronik (chat), rekaman video, serta berbagai dokumen pendukung lainnya telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Kami menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik agar diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kami, seorang anak yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum justru diduga mendapat tekanan dan ancaman hukum ketika tidak lagi mampu menjalankan kontrak karena harus mengutamakan pendidikan dan masa depannya," ujar Muhardi, S.H.

Perlindungan Anak

Sementara itu, Hendri Manalu, S.H. menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76I mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sedangkan Pasal 88 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Menurut Hendri Manalu, S.H., selain aspek pidana perlindungan anak, terdapat pula persoalan mendasar terkait keabsahan perjanjian yang dijadikan dasar kerja sama tersebut.

"Secara hukum, kami menilai terdapat persoalan serius mengenai keabsahan kontrak yang dijadikan dasar hubungan kerja sama tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan. Anak yang masih berusia 14 tahun pada prinsipnya belum memiliki kecakapan hukum untuk membuat dan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tanpa persetujuan maupun keterlibatan orang tua atau wali yang sah."

"Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seorang anak yang secara hukum belum cakap membuat perjanjian kemudian dibebani tanggung jawab hukum layaknya orang dewasa, terlebih sampai mendapat tekanan atau ancaman untuk menjalankan kontrak yang keabsahannya sendiri patut dipersoalkan secara hukum. Negara hadir melalui Undang-Undang Perlindungan Anak untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi ekonomi yang dapat merugikan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Hendri Manalu, S.H.

Lebih lanjut, Hendri Manalu, S.H. menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan anak yang berada dalam posisi rentan.

"Apabila benar terdapat upaya memanfaatkan seorang anak untuk kepentingan promosi usaha, kemudian ketika anak tersebut tidak lagi mampu menjalankan aktivitas yang diminta karena harus bersekolah justru dihadapkan pada ancaman proses hukum, maka hal tersebut merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan dan patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas hak-hak anak," tambahnya.

Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Samudera Nusantara berharap penyidik Polda Sumatera Utara dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap hak-hak anak serta memastikan tidak ada lagi anak yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi maupun komersial tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Hingga berita ini tayang, pihak RD maupun RStore Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement