Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Investasi Bodong Rp45 Juta, Seorang Wanita Diamankan Polres Tebingtinggi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 1.20 PM WIB
Diduga Investasi Bodong Rp45 Juta, Seorang Wanita Diamankan Polres Tebingtinggi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TEBINGTINGGI (Waspada.id):  Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang wanita berinisial NQL, 20, warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, terkait dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp45 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) dini hari.

Korban, Annisa, 20, warga Jalan KF. Tandean, melaporkan bahwa NQL menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat sejak awal September 2025. Korban kemudian mentransfer total Rp45 juta ke rekening pelaku melalui Sea Bank dalam tiga kali transfer.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka," ujar Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (14/10/2025).

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga tas berbagai merek, dan satu buku catatan data dugaan investasi bodong.

Setelah tidak menerima keuntungan atau pengembalian modal sesuai janji, korban melaporkan kasus ini ke polisi. NQL dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHPidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang," pungkas AKP Mulyono. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement