Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Insan Berlainan Jenis Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023 - 1.58 PM WIB
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Insan Berlainan Jenis Ditangkap
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Dua manusia dewasa, 1 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di Pamatangraya, Kec. Raya, Kab. Simalungun.

Kedua insan berlainan jenis itu, masing-masing berinisial RS boru Sinaga alias Lila Goyang, 49 dan DP alias Depan, 48, keduanya warga Kelurahan Raya, Kec.Raya.

"RS dan DP diamankan atas dugaan kepemilikan 8,25 gram sabu. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di jalan Besar Siantar-Saribudolok, Kelurahan Raya, Kec. Pamatangraya, Senin (21/3)," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap dua insan berlainan jenis tersebut berawal dari keresahan warga dan melaporkan, bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Raya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Begitu mendapat laporan, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, segera memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit 1, Iptu Dian Putra, untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS dan DP bersama barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000, 1 set bong/alat hisap sabu, 2 unit HP android warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 plastik kresek warna hijau.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap RS dan DP, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.

"Selanjutnya tim Opsnal berupaya melakukan pencarian dan pengembangan, namun belum berhasil. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Adi Haryono.(a27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement