Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Korupsi APBDes Rp601 Juta, Kades-Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang

Redaksi
Redaksi
Jumat, 16 Februari 2024 - 11.37 PM WIB
Diduga Korupsi APBDes Rp601 Juta, Kades-Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Diduga korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, sebesar Rp601.048.841, oknum Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa, salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis (15/2) di Lapas kelas IIB Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian SH MH mengatakan, oknum Kedes tersebut berinsial Su 48 dan Kaur Keuangan berinisial JH 30, keduanya warga Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang.

"Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp601.048.841," kata Boy Amali, kepada wartawan, Jumat (16/2) di Lubukpakam.

Kedua tersangka dugaan korupsi APBDes saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist).

Boy Amali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Desa dan oknum Kaur Keuangan Desa, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022, pada Desanya.

"Jadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikuatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Lubukpakam, Kamis (15/2) pukul 16.00 WIB,"sebutnya.

Boy Amali pun menegaskan, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (a16).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement