Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel

Redaksi
Redaksi
Senin, 25 November 2024 - 4.56 PM WIB
Diduga Korupsi, Mantan Kades Sukadamai Jadi DPO Polres Labusel
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KOTAPINANG (Waspada): Mantan Penjabat Kelapa Desa (Pj. Kades) Sukadamai, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, berinisial Suk, 44 warga Desa Sekadamai, menjadi buronan (DPO) Polres Labusel.

Wanita ini telah ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sukadamai tahun 2020-2021, namun kini tidak diketahui keberadaannya.

"Benar, yang bersangkutan telah dimasukkan dalam DPO. Terkait DPO tersebut, sudah kami sebarluaskan informasinya, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat berkoordinasi," kata Kapolres Labusel melalui Kasubag Humas, Iptu. Sujono ketika dikonfirmasi, Senin (25/11).

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta. Menurutnya, ketika kasus ini dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan telah melarikan diri.

"Penyidik sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut dan sudah mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun dia sudah tidak berada di rumah tersebut," katanya. (a23/B)

Ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement