Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Korupsi Rp43 M, Jaksa Tahan Dirut RS PT. Arun

Redaksi
Redaksi
Selasa, 16 Mei 2023 - 8.01 PM WIB
Diduga Korupsi Rp43 M, Jaksa Tahan Dirut RS PT. Arun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar, Selasa (16/5) akhirnya Dirut RS PT. Arun berinisial H ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016- 2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kwenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

https://youtu.be/jvDhfgzsNuo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, menurut hasil audit tim auditor ternyata akibat korupsi secara berjamaah, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp43 miliar.

Disebutkannya, semula sekitar pukul 10.00 WIB tadi, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

Namun usai menjalani pemeriksaan secara kooperatif akhirnya H langsung diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.

“Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” ujarnya.(b09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement