Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pimpinan Padepokan Dilapor Ke Poldasu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 12 September 2024 - 7.00 PM WIB
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pimpinan Padepokan Dilapor Ke Poldasu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pimpinan Padepokan KS Binjai berinisial MA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terkait dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial E warga Kota Binjai.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban Dr Ahmad Fadli Roza didampingi Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI SU) Amal Ma'ruf Nahi Mungkir Ustadz Indra Suheri MA kepada wartawan usai mendampingi kliennya yang diperiksa di Unit Renakta Ditkrimum Polda Sumut, Kamis (12/9).

"Hari ini kami mendampingi korban yang dimintai keterangannya di Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, terkait dugaan kekerasan seksual," ujar Ahmad Fadli Roza.

Roza menyebutkan, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada fisik saja, melainkan memerli, perkataan rayuan juga masuk dalam kekerasan seksual. "Jadi, kata-kata manis merayu melalui chat-chat melaui handphone juga masuk dalam pasal tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan persetubuhan," ungkapnya.

Roza menambahkan, kasus tersebut tertuang dalam undang-undang tahun 2022 pasal 9. "Pemeriksaan korban hari ini menindak lanjuti pengaduannya beberapa waktu lalu. Kita berharap kasus ini bisa didudukkan dan membuat tersangka sesuai dengan undang undang nomo 12 tahun 2022 pasal 9 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," beber Ahmad Fadli. (m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement