Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Langgar Pelayaran, KRI Sigurot-864 Tangkap Kapal MT. Nord Joy

Redaksi
Redaksi
Jumat, 10 Juni 2022 - 8.29 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (Waspada): TNI Angkatan Laut melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT. Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I.

MT Nord Joy, Kapal berbendera Panama ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," jelas Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy Batam, Jumat (10/6).

Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum dimana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," tutur Pangkoarmada I.
Pangkoarmada I menegaskan, terkait isu yang berkembang bahwa perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I.
"Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu, tegasnya.

Captain Kapal, juga membenarkan bahwa dia tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT. Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media.

Namun demikian Pangkoarmada I mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT. Nord Joy agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.

“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut”, pungkas Pangkoarmada I.(m27)

Waspada/Ist

Kapal MT. Nord Joy yang ditangkap KRI Sigurot-864 karena diduga melanggar Undang Undang Pelayaran.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement