Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Rusak Hutan Madina, AMSUB Desak Satgas PKH Sita Sawit PT PSU

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 9.36 PM WIB
Diduga Rusak Hutan Madina, AMSUB Desak Satgas PKH Sita Sawit PT PSU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Diduga merusak kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita sawit milik PT Perkebunan Sumut (PT PSU).

Desakan penyitaan tersebut dilatarbelakangi telah ditolaknya permohonan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan PT. Perkebunan Sumut ( PT.PSU) oleh Kementerian Kehutanan RI.

Penolakan itu melalui Kepmenhut No. 36 Tahun 2025, tgl 06 Feb 2025, sekitar satu bulan yang lalu.

Ketua AMSUB M. Zainuddin Daulay SSos, MSos, merasa heran Perusahaan Daerah ( Perusda ) yang bergerak di bidang budidaya pertanian sawit tapi terseret merusak kawasan hutan secara melawan hukum yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal.

" PT. PSU masuk dalam daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Di bidang Kehutanan yang permohonannya ditolak keseluruhan seluas 869 Ha," ujar Zainuddin kepada waspada.id di Medan, Rabu (19/3).

Dijelaskan Zainuddin, penolakan itu berdasarkan Hasil Kajian Tim Terpadu ( TIMDU ) dengan no. Registrasi 254 dan kemungkinan tidak layak untuk dilepas dari Kawasan Hutan dan minimnya bukti-bukti riwayat asal lahan.

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Artinya dengan Perpres ini para perusak dan pendudukan kawasan hutan secara melawan hukum akan dapat ditindak dan dipenjarakan.

"AMSUB minta Satgas PKH menindak Direktur Utama PT. PSU ditangkap dan diproses hukum dengan memulihkan kawasan hutan 869 Ha, apalagi Korwil Satgas PKH Sumut Tim Delta yang dikomandoi oleh Kolonel Inf Endang Sumardi sudah bergerak menyita Perkebunan Sawit Illegal yg merusak kawasan hutan di Sumut luasnya sudah 13.039,7 Ha," tambah Zainuddin seraya menyebutkan pihaknya sudah masukkan surat rencana aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapoldasu dan Kantor PT. PSU.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement