Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 Mei 2024 - 9.35 PM WIB
Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Sisoma Ditahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Atas dugaan penyelewengan dana desa (DD), oknum kepala desa (Kades) Sisoma, kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas akhirnya ditahan kejaksaan atas dugaan Penyelewengan dana desa ditaksir mencapai Rp700 juta.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (7/5). Tersangka PH, oknum Kades Sisoma yang sebelumnya juga merupakan Kaur Keuangan diduga salah gunakan dana desa tahun 2016 sampai tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, SH kepada Waspada, Selasa (7/5) mengungkapkan, penahanan tersangka PH, menyusul dugaan korupsi DD senilai Rp700 juta sampai sekarang tidak dikembalikan.

"Penahanan tersangka PH, terkait pengelolaan dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disalah gunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta," katanya.

Sebelumnya kata Kasi Pidsus, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Sisoma tersebut, sedikitnya 13 orang saksi telah dimintai keterangan dan semua memberatkan tersangka, PH.

Dan penyelewengan dana desa itu terjadi mulai tahun 2016 hingga tahun 2022, dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, dengan total nilai kerugian mencapai Rp700 juta.

Bagaimanapun, sebelum dilakukan penahanan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas telah berusaha melakukan mediasi agar tersangka PH mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut.

"Tetapi sampai perkaranya dinaikkan dan diterapkan menjadi tersangka, PH, oknum Kades Sisoma ini juga tidak mengembalikan kerugian negara yang disalahgunakan tersebut," katanya.(a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement