Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Tak Netral, Plt Bupati Samosir Dilaporkan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024 - 11.14 AM WIB
Diduga Tak Netral, Plt Bupati Samosir Dilaporkan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SAMOSIR (Waspada): Diduga telah melakukan pelanggaran lantaran mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon di Samosir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Samosir, Martua Sitanggang telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Samosir, Kamis (17/10).

Hal itu diungkap Jaingat Sihaloho sebagai pelapor kepada Waspada melalui telepon selulernya. Dia mengatakan telah melaporkan atas nama Martua Sitanggang atas dugaan ketidaknetralitas seorang pejabat di duang lingkup Pemkab Samosir.

“Ada 2 laporan kita, pertama, bahwa Martua Sitanggang menghadiri acara pembukaan bola futsal yang diduga disponsori oleh salah satu paslon,” kata Jaingat didampingi Charlos Jevijay Sinurat, Kamis (17/10).

Dijelaskan, bahwa pada saat Martua Sitanggang menghadiri acara tersebut, Martua menggunakan atribut kepala daerah (PIN Pejabat Bupati). “Karena memang dia saat ini sebagai Plt Bupati Samosir. Dimana dengan dihadirinya acara tersebut maka kuat dugaan bahwa Martua Sitanggang mendukung satu paslon tersebut, bahkan acara itu bukan acara yang diselenggarakan oleh Pemkab Samosir,” ucapnya.

Kemudian lanjut Jaingat, laporan kedua yaitu, bahwa Martua Sitanggang menghadiri acara syukuran Rapidin Simbolon sebagai anggota DPR-RI terpilih dan Sorta Ertaty Siahaan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih.

Bahkan diterangkan juga, dalam acara tersebut turut hadir juga secara bersama-sama salah satu calon Gubernur Sumatera Utara dan juga salah satu paslon yang diduga didukung Martua Sitanggang.

“Maka dengan kehadiran Bapak Martua Sitanggang diacara tersebut mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon. Hal ini bertentangan dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 tentang Kepala Daerah yang menyatakan jika seorang kepala daerah (bupati, walikota, gubernur) ingin berkampanye maka harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” cetusnya.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Demikianlah alasan laporan yang dapat kami sampaikan, dan semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi dihari yang akan datang,” pungkasnya.***

Terpisah Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata kepada Waspada membenarkan terkait adanya laporan tersebut. “Benar ada masuk laporannya. Tapi masih akan dilakukan kajian dan pembahasan,” kata Robinson.

Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang ketika dikonfirmasi Waspada pada Kamis (17/10) hingga Jumat (18/10) belum memberikan keterangan.(cvs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement