Breaking News
Memuat breaking news...

Dijemput Paksa Kejari Medan, Terpidana Perusakan Dieksekusi Ke Rutan Tanjunggusta

Redaksi
Redaksi
Rabu, 31 Juli 2024 - 10.49 AM WIB
Dijemput Paksa Kejari Medan, Terpidana Perusakan Dieksekusi Ke Rutan Tanjunggusta
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung, terpidana perusakan rumah dan toko, di Jl. KH Rivai A. Manaf Nasution, Medan Amplas.

"Sekitar pukul 19.30, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,”ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (30/7) malam.

Kata Dapot, penjemputan paksa dilakukan, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

“MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, terpidana Kennedy di pengadilan tingkat pertama divonis 3 tahun penjara.Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

"Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Medan Rahmayani Amir, disebutkan, kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu. Kennedy lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan triplek di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian ia menyewakannya ke orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

Akibat perbuatan Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. (m32)

Waspada/ist
Terpidana Kennedy Manurung (tengah) saat diamankan, Selasa (30/7) malam.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement