Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Dimensi Etis Putusan Pembatalan Suket Gibran

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 2.22 PM WIB
Dimensi Etis Putusan Pembatalan Suket Gibran
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Farid Wajdi

Negara hukum dapat mengalami krisis bukan hanya ketika kekuasaan melanggar undang-undang, melainkan juga ketika prosedur hukum kehilangan integritasnya. Persyaratan administratif yang diperiksa ketat terhadap warga biasa, tetapi dipertanyakan ketelitiannya ketika menyangkut calon pemimpin negara, menghadirkan persoalan serius mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali persoalan mendasar: apakah kepemimpinan nasional dibangun melalui seleksi yang sungguh-sungguh memenuhi hukum, atau sekadar melalui prosedur yang dianggap selesai setelah kekuasaan diperoleh?

Pada 30 Oktober 2026, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Pembatalan tersebut memiliki makna yuridis penting karena menyangkut dokumen yang digunakan dalam administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, putusan itu tidak dengan sendirinya membatalkan hasil pemilu ataupun memberhentikan Gibran. Pertimbangan lengkap MA juga harus diperiksa untuk memastikan dasar pembatalan dan seluruh konsekuensi administratifnya.

Persoalan menjadi lebih tajam jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tertanggal 6 Oktober 2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA. Dokumen yang terungkap berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut MK, bukti kehadiran belajar tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan. Permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta persoalan pencalonan telah melewati tahapannya.

Paradoks Ketatanegaraan

Di sinilah muncul paradoks ketatanegaraan. Pengadilan menemukan persoalan serius mengenai dokumen pendidikan, tetapi mekanisme prosedural membatasi konsekuensi putusannya terhadap jabatan yang telah berlangsung. Secara hukum, pembatasan yurisdiksi dan kedudukan hukum harus dihormati. Namun, secara etis, persoalan substansi tidak otomatis kehilangan relevansi hanya karena prosedur pemilu telah selesai. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dalam persidangan memang bukan pembuktian seseorang tidak pernah lulus. Akan tetapi, negara tetap berkewajiban menjelaskan dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan seorang calon memenuhi persyaratan.

Mengapa persoalan sepenting ini baru memperoleh koreksi setelah jabatan politik diduduki? Pertanyaan tersebut mengarah pada kemungkinan kelemahan berlapis dalam sistem seleksi kepemimpinan nasional. Institusi pendidikan bertanggung jawab memastikan kebenaran dasar penyetaraan. Komisi Pemilihan Umum berkewajiban memverifikasi persyaratan calon sesuai ketentuan. Partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan seleksi sebelum mengusulkan seseorang menduduki jabatan konstitusional. Jika satu dokumen akhirnya dibatalkan melalui proses peradilan, seluruh mata rantai pemeriksaan patut dievaluasi secara terbuka.

Kekeliruan mendasar dalam seleksi kepemimpinan dapat muncul ketika legalitas dipersempit menjadi kelengkapan formal. Dokumen dianggap memenuhi persyaratan semata karena diterbitkan pejabat berwenang, tanpa pengujian memadai terhadap kebenaran materiil yang mendasarinya. Dalam administrasi negara, kewenangan menerbitkan keputusan memang penting, tetapi kewenangan tidak dapat menggantikan kewajiban memeriksa fakta. Dokumen resmi memperoleh keabsahan bukan hanya melalui tanda tangan dan stempel, melainkan melalui prosedur yang benar, dasar faktual yang memadai, dan kepatuhan terhadap hukum.

Lon L. Fuller (1964) melalui The Morality of Law menekankan pentingnya kesesuaian tindakan penyelenggara negara dengan aturan yang berlaku. Gagasan tersebut mengingatkan kita mengenai dimensi moral dalam pelaksanaan hukum. Prosedur tidak boleh sekadar menghasilkan keputusan yang terlihat sah, tetapi harus mampu menjaga konsistensi antara norma, fakta, dan tindakan pejabat. Ketika keputusan administratif kehilangan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, kerusakannya melampaui dokumen bersangkutan karena menyentuh kredibilitas institusi penerbitnya.

Keberanian Menguji

Dimensi etis putusan MA justru terletak pada keberanian menguji keputusan administrasi yang berhubungan dengan pemegang kekuasaan tinggi. Prinsip equality before the law sebagaimana dikembangkan A.V. Dicey (1885) menolak keistimewaan hukum berdasarkan kedudukan seseorang. Tidak ada alasan memperlakukan dokumen calon wakil presiden dengan standar lebih longgar dibandingkan dokumen warga biasa. Namun, independensi peradilan juga menuntut pertimbangan hukum yang terang, konsisten, dan bebas dari kepentingan politik. Kewibawaan putusan lahir dari kekuatan argumentasi hukumnya, bukan dari besarnya kontroversi yang ditimbulkan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut tanggung jawab etis penyelenggara pemilu dan partai politik. Demokrasi konstitusional tidak cukup mengandalkan popularitas atau kemenangan elektoral. Pemilihan yang demokratis mensyaratkan peserta memenuhi ketentuan yang berlaku. Mandat pemilih memberikan legitimasi politik, tetapi tidak menghapus kebutuhan legitimasi hukum. Partai politik yang mengusulkan calon harus bertanggung jawab atas kualitas proses seleksinya. Sebaliknya, penyelenggara pemilu harus dapat menunjukkan pemeriksaan persyaratan dilakukan berdasarkan standar objektif, bukan pertimbangan kekuatan politik calon.

Pengalaman pencalonan Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari kontroversi etika konstitusi sebelumnya. Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran etik dalam penanganan perkara. Putusan etik tersebut dan sengketa penyetaraan pendidikan merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya tidak dapat dipakai untuk saling membuktikan pelanggaran. Namun, rangkaian kontroversi itu memperlihatkan pentingnya integritas prosedural dalam setiap tahapan pembentukan kepemimpinan negara.

Dari perspektif ketatanegaraan, konsekuensi putusan MA harus ditempatkan secara proporsional. Ade Darmawan (2026) berpendapat pembatalan suket tidak otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Sebaliknya, Herdiansyah Hamzah (2026) menekankan pentingnya tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan setelah pelantikan. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya membedakan akibat hukum keputusan administrasi dari mekanisme pemberhentian pejabat konstitusional. Tidak tepat menganggap satu dokumen yang dibatalkan serta-merta menggugurkan jabatan. Namun, sama kelirunya apabila jabatan diperlakukan sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan legalitas.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menyediakan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan, melalui proses DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR. Mekanisme tersebut tidak dapat dilompati berdasarkan opini publik ataupun putusan tata usaha negara semata. Keberadaan prosedur konstitusional harus menjadi jaminan pemeriksaan yang adil, bukan instrumen untuk menutup kemungkinan pertanggungjawaban. DPR perlu menilai secara objektif apakah fakta hukum yang tersedia memiliki relevansi terhadap persyaratan konstitusional, dengan tetap menjamin hak pihak terkait memberikan penjelasan dan bukti.

Pertaruhan Legitimasi Lembaga

Tom R. Tyler (2006) menjelaskan legitimasi lembaga sangat dipengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan prosedural. Dalam konteks ini, persoalan suket Gibran dapat menimbulkan kerusakan kepercayaan yang lebih luas daripada akibat administratifnya. Rakyat mungkin menerima keputusan yang tidak sesuai harapan apabila prosesnya transparan dan adil. Sebaliknya, kemenangan politik sekalipun dapat terus dipersoalkan ketika proses yang melahirkannya menyisakan ketidakjelasan. Kepercayaan publik tidak dapat dipaksakan melalui pernyataan pejabat; kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan dan konsistensi tindakan negara.

Karena itu, perbaikan tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai nasib seorang wakil presiden. Negara harus memperkuat verifikasi dokumen primer, memastikan koordinasi dengan institusi pendidikan asal, menyediakan mekanisme pemeriksaan silang, dan memperjelas pertanggungjawaban pejabat penerbit keputusan. KPU perlu memperkuat ketelitian pemeriksaan administrasi, sedangkan partai politik harus memperlakukan seleksi calon sebagai tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar kalkulasi kemenangan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan prasangka ataupun perlindungan politik.

Lebih mendasar lagi, pembatalan suket merupakan ujian terhadap keberanian negara mengoreksi kelemahan sistemnya sendiri. Gustav Radbruch (1946) mengingatkan pentingnya hubungan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian memang diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi kepastian tidak semestinya berubah menjadi pembenaran atas setiap persoalan yang telah terlanjur terjadi. Keadilan juga tidak dapat ditegakkan dengan mengabaikan prosedur konstitusional. Keduanya harus dipertemukan melalui pemeriksaan yang objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Putusan MA mengenai suket Gibran seharusnya dibaca sebagai peringatan keras mengenai integritas seleksi kepemimpinan nasional. Pertanyaan terpenting bukan semata apakah Gibran tetap menjabat, melainkan apakah negara bersedia membuktikan setiap tahapan pencalonan telah memenuhi standar hukum dan etika yang sama bagi seluruh warga negara. Demokrasi kehilangan martabat ketika prosedur hanya menjadi formalitas menuju kekuasaan. Negara hukum kehilangan wibawa ketika kekeliruan administrasi dibiarkan tanpa penjelasan karena menyangkut pejabat tinggi.

Kekuasaan mungkin diperoleh melalui suara rakyat, tetapi kehormatan kekuasaan hanya dapat dipertahankan melalui kejujuran, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab etis. Jabatan bukan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kewajibannya menghadapi pengujian publik secara terbuka. Sebab demokrasi yang bermartabat tidak hanya menuntut rakyat menghormati pemimpin, tetapi juga mewajibkan pemimpin menghormati hukum yang menjadi dasar kekuasaannya.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement