Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara Sosialisasi KUR Sektor PertanianDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara Sosialisasi KUR Sektor Pertanian

MEDAN (Waspada.id): Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian Tahun 2026 dengan menghadirkan Bank Sumut sebagai narasumber, di Aula Anggrek Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/8).
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas petugas yang membidangi fungsi pertanian di kabupaten/kota, penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Turut hadir Direktur Utama PT Dhirga Surya Sumatera Utara Ari Wibowo.
Manager Department Program Divisi Kredit Konsumer Bank Sumut, Victor Lukman Hakim, menjelaskan Bank Sumut menyediakan tiga skema KUR untuk mendukung pembiayaan sektor pertanian, yaitu KUR Super Mikro (plafon 10 juta dengan bunga 3%, tanpa agunan, jangka waktu 3-4 tahun); KUR Mikro (plafon Rp 10-100 juta, bunga 6% para pelaku usaha non perdagangan dan 7% pelaku usaha perdagangan, jangka waktu 3-5 tahun, bisa berulang di non perdagangan dan maksimal 2x akad di sektor perdagangan) dan KUR Kecil (plafond 100-500 juta, bunga 6-9% jangka waktu 4-5 tahun, ada agunan). Seluruh skema ini bebas biaya administrasi dan provisi.
"KUR Super Mikro memiliki plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3 persen per tahun. KUR Mikro memiliki plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan bunga mulai 6 persen efektif per tahun, sedangkan KUR Kecil memiliki plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan bunga mulai 6 persen efektif per tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan, KUR Mikro memiliki jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimal tiga tahun dan investasi maksimal lima tahun. Sementara KUR Kecil memiliki jangka waktu modal kerja maksimal empat tahun dan investasi maksimal lima tahun. Seluruh skema KUR tersebut juga bebas biaya administrasi dan provisi.
Victor menambahkan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan tersebut, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 0 persen sepanjang 2026, meningkat menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali ke 6 persen pada 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain relaksasi bunga, debitur juga memperoleh berbagai kemudahan, antara lain proses pengajuan yang lebih cepat, kebutuhan self financing yang diturunkan dari 30 persen menjadi 10 persen, fleksibilitas bagi calon debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain sepanjang memiliki riwayat kredit lancar, serta pola pembayaran Yarnen (bayar setelah panen) dan grace period atau penundaan pembayaran pokok maupun bunga hingga masa panen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Sekretaris Dinas, Yusfahri Perangin-angin, mengimbau para peserta agar memanfaatkan fasilitas pembiayaan bersubsidi tersebut untuk meningkatkan produktivitas usaha pertanian.
"Kami berharap para penyuluh, kelompok tani, dan seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas KUR ini untuk mendukung pengembangan sektor pertanian sekaligus menyukseskan program strategis Gubernur Sumatera Utara," katanya. (Id143)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda