Breaking News
Memuat breaking news...

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Rudi H Bangun: Usut Sampai Tuntas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 19 April 2022 - 11.32 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA : (Waspada): Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun,SE, MAP meminta kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng ( migor) diusut sampai tuntas, untuk membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.

“Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan migor di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi Hartono Bangun, di Jakarta Selasa (19/4/2022), menanggapi langkah Kejagung yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), IWW ( Indrasari Wisnu Wardhana-red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor migor.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan migor, namun Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan migor karena ulah pengusaha. Namun dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha migor dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar migor untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan migor ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan. Bila mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok migor di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha migor lupa urusan perut rakyat,” tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini.

Sebagaimana diberitakan
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas.
Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri. "Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement