Ditipu Hingga Rp300 Juta, Orangtua Siswa SSB Lapor Ke Polda SumutDitipu Hingga Rp300 Juta, Orangtua Siswa SSB Lapor Ke Polda Sumut

MEDAN (Waspada.id): 57 Siswa Sekolah Sepak Bola (SSB) usia 10-12-14 tahun di Deliserdang sekitarnya mengalami penipuan oleh calo pemain yang mengaku koordinator Liga Top Skor Nasional berinisial DR, warga Pasar XII, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dugaan penipuan dan penggelapan mencapai sekira Rp300 juta itu telah dilaporkan orang tua siswa, Sri Wahyuni, 38, warga Jl. Cempaka, Kec. Delitua ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (29/7/2026).
Sri Wahyuni mewakili anaknya, dan telah menerima surat kuasa dari tujuh korban lainnya. "Kasihan anak-anak, mereka sudah semangat dan berharap berangkat ke Bogor, ternyata malah ditipu," sebut Sri Wahyuni kepada wartawan, Kamis (30/7/2026)
Ia menyebutkan, DR mengaku sebagai koordinator Liga Top Skor Nasional, menawarkan kepada pelatih SSB lainnya di Kabupaten Deliserdang merekrut pemain dalam tim Top Skor Indonesia (TSI) dengan estimasi biaya Rp5.500.000 per orang. Korban juga ada yang berasal dari Kabupaten Subussalam, Aceh
"Uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BRI 036701036993502 atas nama Dama Riyadi," sebut Sri Wahyuni.
Dalam aksinya, DR menjanjikan kepada para korban diberangkatkan mengikuti pertandingan tingkat nasional
pada Minggu (26/7/2026). "Dia (DR) mengatakan uang Rp5.500.000 untuk tiket pergi-pulang, biaya makan dan jersey," sebut ibu tiga anak tersebut.
Namun hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung berangkat, akhirnya orang tua korban sepakat membuat laporan ke Polda Sumut.
"Kami para orang tua mengantarkan anak kami ke Bandara Kualanamu dari jam 10:00 WIB, tapi sampai jam 14:00 WIB, terlapor tidak mengangkat telepon dan tidak ada kabar," kesal Sri Wahyuni.
Dia berharap, laporan mereka segera ditindaklanjuti Polda Sumut dan pelaku DR ditangkap, karena dikhawatirkan, pelaku akan mengulangi perbuatannya. Apalagi, DR sangat tersohor di kalangan SSB wilayah Deliserdang sekitarnya.
Menanggapi kasus itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan setiap laporan sesuai dengan aturan hukum berlaku. "Laporan itu tentunya akan kita tindak lanjuti, tapi kan semua ada proses dan mekanismenya," kata dia.(wsp.id)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda