Breaking News
Memuat breaking news...

Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Juni 2023 - 11.19 AM WIB
Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Personel Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW, 20 dan RY alias PT, 28 di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis (15/6).

"Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu (18/6).

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW, 26 dan FT, 28. Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," demikian Hairajadi.(b13)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement