Breaking News
Memuat breaking news...

Dituduh Menghina, Boasa Simanjuntak Diciduk

Redaksi
Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2023 - 11.31 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada):Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk Boasa Simanjuntak yang diduga menghina organisasi Horas Bangso Batak (HBB), Kamis (26/10) malam.

Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak ini setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10).

Kompol Fathir menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa ini setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023," ungkap Fathir seraya menambahkan saat ini tersangka sedang menjalanu pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement