DJP Resmi Libatkan TNI Dan Polri Dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib PajakDJP Resmi Libatkan TNI Dan Polri Dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam membangun jejaring informasi guna mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, maupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari kunjungan lapangan (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pemanfaatan teknologi seperti remote sensing, web scraping, serta analisis berbagai sumber data.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, termasuk pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," ujar Bimo dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, DJP juga akan memanfaatkan telaah jurnal ilmiah, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hasil pemeriksaan, kerja sama perpajakan (taxation partnership), hingga metode lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Bimo, langkah ini merupakan bagian dari pembinaan wajib pajak sejalan dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan sekaligus memperluas basis data perpajakan.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi guna menjaring wajib pajak baru.
Di sisi lain, pengawasan wilayah dilakukan dengan mengumpulkan data ekonomi di lapangan sebagai dasar memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun pemanfaatan teknologi informasi tanpa harus mendatangi wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif, terukur, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (cnni)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda