Breaking News
Memuat breaking news...

DKPP Berikan Sanski Etik Ketua Bawaslu Dan Manta Ketua Panwascam Sosa Timur

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 - 7.07 AM WIB
DKPP Berikan Sanski Etik Ketua Bawaslu Dan Manta Ketua Panwascam Sosa Timur
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi etik terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution dan mantan Ketua Panwas Kecamatan Sosa Timur.

Menurut informasi yang diperoleh Waspada, Rabu (29/5) hal itu sesuai putusan nomor 30-PKE-DKPP/2023 itu, atas laporan Rini Susanti Hasibuan dan Muliadong, keduanya anggota Panwascam Sosa Timur.

Persoalannya, mulai dugaan KKN yang dilakukan Ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan lubis dan Kepala Sekretariatnya, tak lain Istrinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis dapat peringatan dari DKPP. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sedang persoalan antara ketua dan anggota panwascambsosa Timur ini sudah berlarut-larut, bahkan lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian.

Kemudian kedua anggota Panwascam menyampaikan laporan secara tertulis ke DKPP. Dan akhirnya DKPP mengambil keputusan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution selaku terlapor IV, yang tidak menyelesaikan perkara ini hingga berlarut.

Sementara Ketua Panwascam Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis, DKPP dikenai sanksi peringatan keras, dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu.

Selain itu kepada teradu II, Srimayanti Harahap selaku kepala sekretariat Panwascam Sosa Timur, juga dijatuhkan sanksi peringatan keras dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu, selanjutnya dikembalikan ke instansi asal.

Kemudian teradu I, Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Lawas, Erwin Saleh Siregar juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Hj. Ningtiasih, komisioner Bawaslu Padang Lawas, mengatakan bahwa berkaitan Putusan DKPP atas Perkara 30 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas mengaku akan melaksanakan putusan tersebut dan akan melakukan pengawasan atas putusan tersebut.

"Bagaimanapun, majelis sidang DKPP atas laporan anggota panwascam itu tentunya memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan," katanya.(a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement