Breaking News
Memuat breaking news...

Dosen Bisa Pantau Karir dan Kinerjanya di Platform SISTER, Ini Kata Kemendikbudristek!

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 8 Juni 2024 - 8.25 PM WIB
Dosen Bisa Pantau Karir dan Kinerjanya di Platform SISTER, Ini Kata Kemendikbudristek!
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Saat ini terdapat banyak data dosen yang belum padan sehingga mempengaruhi ketepatan layanan yang digunakan oleh para dosen. Berdasarkan data Kemdikbudristek, pada 2022 ada sekitar 326,5 ribu dosen di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Sumber Daya merilis fitur Pemutahiran Data dan Pengelolaan Kinerja dan Karier Akademik Dosen di platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Fitur ini dibuat dalam rangka mengimplementasikan kebutuhan penyesuaian proses satu data dan penyesuaian proses kenaikan jabatan akademik.

Direktur Sumber Daya, Lukman melalui proses pemadanan data diharapkan kualitas layanan dapat meningkat dan selanjutnya dapat dilakukan proses penerbitan identitas tunggal dosen, meskipun untuk mengakses berbagai layanan, para dosen masih dapat menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).

“Adanya regulasi dan dukungan teknologi ini mengakomodasi masa peralihan layanan dosen sebelumnya, yang nantinya akan diikuti dengan perilisan regulasi terbaru untuk dosen,” imbuh Lukman di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebagai dukungan dan usaha untuk peningkatan kinerja dan karier dosen, platform SISTER juga memfasilitasi tiga layanan, yaitu Pengkinian Rumpun Ilmu, Alat Bantu Angka Kredit Konversi, dan Layanan Kenaikan Jabatan. Terdapat simplifikasi proses kenaikan jabatan akademik dosen yang sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 yang diintegrasikan ke platform SISTER, dimulai dari pelaksanaan kenaikan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar. Adapun pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada tahap berikutnya. 

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement