Breaking News
Memuat breaking news...

DPD RI Usulkan Peningkatan Alokasi Transfer Ke Daerah

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 4.56 PM WIB
DPD RI Usulkan Peningkatan Alokasi Transfer Ke Daerah
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin bersama Menkeu Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Waspada.id/Andy Yanto Aritonang)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 . Dalam pertimbangannya, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan dalam sidang paripurna luar biasa di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Usulan peningkatan TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan, alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.

Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Komite IV mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027, pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen, serta penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan.

Selain peningkatan alokasi, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sinkronisasi tersebut perlu mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan sinkronisasi tersebut, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam pertimbangannya, DPD RI menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pertimbangan tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama Anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pendalaman juga dilakukan bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.

Sultan menekankan bahwa kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Setelah disahkan, pertimbangan tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement