Breaking News
Memuat breaking news...

DPD Sebut Aturan BPJS Berlebihan Dan Berpotensi Menghambat Proses Pemulihan Ekonomi

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 Februari 2022 - 3.00 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memiliki urgensi dan terkesan sangat berlebihan untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat.

"Kita tentu menghargai dan menghormati upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna kartu JKN atau BPJS. Semua warga negara memang disarankan untuk berstatus sebagai pengguna asuransi BPJS", ujar Sultan melalui keterangan resminya yang diterima Senin (21/02), di Jakarta.

Menurutnya, BPJS telah terbukti menjadi instrumen asuransi kesehatan yang berdampak signifikan secara luas. Meskipun masih terdapat banyak hal yang harus dievaluasi.

"Tapi, tidak perlu rasanya memaksakan kehendak pemerintah kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak rasional. Tidak ada urgensinya", tegas Sultan.

Karena menurut informasi yang kami dapatkan, Per 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia. Tidak demokratis memaksakan keinginan negara yang sifatnya parsipatory kepada masyarakat.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengingatkan bahwa aturan wajib BPJS tersebut berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Setidaknya, hal ini menjadikan urusan birokrasi menjadi semakin rumit.

"Sangat kontradiktif dengan semangat debirokratisasi UU Cipta Kerja. Entah apa motifnya, sebaiknya pemerintah tidak menghambat proses pelayanan publik dengan modus wajib BPJS ini", tutupnya.

Diketahui, terdapat instruksi presiden yang mewajibkan bahwa, Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (JO5)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement