Breaking News
Memuat breaking news...

DPD Usulkan Posisi Dan Kewenangan BPOM Diperkuat

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 November 2022 - 8.27 PM WIB
DPD Usulkan Posisi Dan Kewenangan BPOM Diperkuat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat dan kelompok civil society tidak mendiskreditkan lembaga dan kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI dalam kasus beredarnya puluhan jenis obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal.

"Jika kita telaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat jika publik hanya mengkambing hitamkan institusi BPOM. Pengawasan terhadap Industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor, akibatnya proses pengawasan menjadi tidak efektif dan efisien", ungkap Sultan melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

BPOM dalam posisinya sebagai lembaga pengawas, lanjut Sultan, merupakan lembaga yang memverifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran. Sejauh ini BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada.

"Kita ketahui bahwa Peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini semakin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat" ujarnya.

Akibatnya, kata Sultan, tidak sedikit kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini.

Salah satunya dikarenakan BPOM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

"Kami mengusulkan agar BPOM dibekali Undang- Undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya. Hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi dan profesionalisme yang tinggi", tegasnya.

Saya kira ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu, baik Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini", tutupnya. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement