Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 7.22 PM WIB
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Putusan MK Berlaku
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada) : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco akhirnya bersuara setelah ribuan mahasiswa, buruh, dan masyarakat di kota kota besar di Indonesia turun ke jalan menolak DPR

"Bahwa hari ini, jam 10:00 mengalami penundaan 30 menit tadi sudah di ketok, revisi UU Pilkada tidak dilaksanakan. Sesuai mekanisme bila mau Paripurna lagi harus ada tahapan tahapan," kata Dasco dlama konferensi pers tunggalnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2014) malam.

Karena mau pendaftaran kata Dasco, kita (DPR) taat maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK dan judisial review yang dilakukan partai buruh dan gelora.

"DPR batal sahkan revisi UU Pilkada, beralasan karena mengikuti tata tertib tidkan dapat diteruskan setelah ditunda, kita tidak jadi laksanakan," ungkapnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan menurut aturan Paripurna yang berlaku harus dilakukan jauh hari dan mengagendakan.

"Karena masa pendaftaran Pilkada sdh dekat, kami lebih baik tidak melaksanakannya," ujarnya.

"Revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan sekonyong-konyong tapi sudah dilakukan sejak Januari, tapi karena ada putusan MK kemaren. Kami sempat mengakomodir partai buruh dan gelora untuk mengusung," tambahnya.

Sementara, aksi mahasiswa dan sejumlah elemen di depan gedung DPR masih berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, aksi mahasiswa di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan sejumlah kita lainnya turun ke jalan menolak Paripurna DPR RI dengan agenda Revisi UU Pilkada. (j01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement