Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

DPR Dan Pemerintah Sepakat Meningkatkan Status PPPK Dari Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Redaksi
Redaksi
Jumat, 6 November 2026 - 5.13 PM WIB
DPR Dan Pemerintah Sepakat Meningkatkan Status PPPK Dari Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
DPR RI bersama pemerintah memebrikan keterangan pers terkait status PPPK, Jumat (6/11/2026), di Jakarta (Dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI bersama pemerintah bersepakat untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Jika sebelumnya pembahasan difokuskan pada tenaga pendidik (Tendik), hasil finalisasi terbaru mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perluasan cakupan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI terkait kepastian status kepegawaian.

Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah melalui rapat koordinasi lintas sektor hingga mencapai tahap finalisasi.

“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco usai rapat koordinasi finalisasi pembahasan ASN PPPK paruh waktu lintas sektor di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Jumat (6/11/2026), dikutip dari Parlementaria.

Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kini tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan atau guru. Pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan kepegawaian lintas sektor sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.

Ia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya. Dengan perluasan ini, penyelesaian persoalan status PPPK diharapkan dapat menjangkau lebih banyak tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan tersebut diberikan dengan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa perjanjian kerja berakhir pada Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru. Selain itu, perpanjangan diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Prasetyo menambahkan, perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi bidang-bidang tertentu, terutama berkaitan dengan persyaratan batas usia apabila tenaga yang bersangkutan ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membuka rekrutmen CPNS yang proses pendaftarannya direncanakan mulai November 2026. Rekrutmen ini diperlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai seiring adanya PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Prasetyo menegaskan, keputusan terkait penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Dasco menegaskan DPR RI akan terus menjalankan komitmen untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi bersama pemerintah.

“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement