Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Setujui Pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 November 2023 - 2.39 PM WIB
DPR  Setujui Pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): DPR RI resmi memberikan persetujuan kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pada Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNImenggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

"Akhirnya setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon Panglima TNI, maka Komisi I DPR RI memutuskan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M. Si sebagai Panglima TNI," ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid ketika membacakan Laporan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan di Komisi I juga memutuskan untuk menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya selama menjabat.

"Demikian Laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Pembahasan tentang Pemberian Persetujuan terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI," ujar Politisi Fraksi Golkar itu.

Seusai pembacaan hasil Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan tentang pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani pun melanjutkan dengan pengetokan palu peresmian pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI atas persetujuan daripada para anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna.

              RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

Pada rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 ini juga menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan TPNW atau Traktat mengenai pelarangan senjata nuklir.

Anggota Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.

Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan TPNW. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement