Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Setujui RUU KUHP Jadi UU

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Desember 2022 - 4.43 PM WIB
DPR Setujui RUU KUHP Jadi UU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (6/12/2022), di Gedung DPR RI Jakarta, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP) jadi UU

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly . (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement