Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Setujui UU Satu Data Indonesia Dan Dua Calon Anggota BPK Periode 2026-2031

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 - 1.03 PM WIB
DPR Setujui  UU Satu Data Indonesia Dan Dua Calon Anggota BPK Periode 2026-2031
Rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Tangapan layar TVP),
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai Undang-Undang (UU).

Persertujuan ini diambil melalui rapat paripurna yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Sesudahnya, Puan lalu meminta persetujuan kepada forum.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

UU SDI yang merupakan inisiatif DPR tersebut mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Adapun UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.

UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.

Setelah pengesahan UU SDI, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan hasil uji kelayakan calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Dua calon aggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan usai pengesahan.

Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement