Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI

Redaksi
Redaksi
Senin, 30 Oktober 2023 - 5.04 PM WIB
DPR Sudah Terima Surpres Calon Panglima TNI
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengakui pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan calon Panglima TNI pada Senin, (30/10/2023), di Jakarta.

“Yes, sudah diterima,” kata Meutya dalam keterangannya kepada media, Senin (30/10/2023)

Meski demikian, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya akan diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Golongan Karya ini menyebut Komisi I DPR RI akan melaksanakan rapat internal, pada Selasa (31/10/2023) untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI itu.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 26 November 2023 . Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement