Breaking News
Memuat breaking news...

DPR Tunggu Keppres Pemberhentian Ketua KPU

Redaksi
Redaksi
Kamis, 4 Juli 2024 - 10.27 PM WIB
DPR Tunggu Keppres Pemberhentian Ketua KPU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Hasyim hingga di sanksi pecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen Komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy'ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” sebut Puan.

Buntut pemecatan Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement