Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Kemiskinan, Mengatur Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

Redaksi
Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 - 6.00 PM WIB
DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Kemiskinan, Mengatur Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat
Rapat paripurna penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/8). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak boleh sebatas perubahan istilah maupun penyesuaian redaksional. Regulasi baru harus mampu mengubah cara pemerintah hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, SE sebagai salah satu fraksi pengusul dalam rapat paripurna

penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang

Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/8).

Rapat paripurna internal tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala bersama Zulkarnaen dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Menurut Afif, kemiskinan bukan sekadar persoalan angka atau statistik, tetapi kondisi nyata yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Perubahan ini tidak boleh hanya mengubah istilah, penata bahasa atau menyesuaikan redaksi. Perubahan ini harus mengubah cara pemerintah hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.

Afif menggambarkan kemiskinan sebagai kondisi ketika seorang ibu harus menahan lapar demi anaknya, seorang ayah bekerja sejak pagi hingga malam tetapi tetap pulang dengan perasaan bersalah karena belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

Kemiskinan juga terjadi ketika orang tua harus memilih antara membeli beras, membayar kebutuhan sekolah anak atau membeli obat bagi anggota keluarga yang sakit. Bahkan, seorang anak dapat terpaksa putus sekolah dan kehilangan harapan karena kondisi ekonomi keluarganya.

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika bantuan akan dibagikan. Pemerintah harus hadir ketika seorang ayah kehilangan pekerjaan, seorang ibu tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan bagi anaknya, ketika seorang anak tidak bisa sekolah, ketika sebuah keluarga tertimpa musibah atau kehilangan pencaharian,” ujarnya.

Afif menegaskan, masyarakat miskin merupakan bagian dari warga Kota Medan yang memiliki hak atas masa depan yang layak. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berkewajiban memastikan perlindungan dan pelayanan yang diberikan benar-benar mampu menjawab persoalan mereka.

Afif menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 selama ini telah menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Namun, setelah hampir satu dekade diberlakukan, diperlukan penyempurnaan karena adanya perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan serta perkembangan sistem data nasional.

“Hal tersebut mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi peraturan daerah dimaksud agar dapat relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini,” katanya.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pengusulan perubahan Perda tersebut. Pertama, perlunya penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional agar norma dalam Perda Kota Medan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kedua, penguatan sistem pendataan masyarakat miskin yang akurat, valid dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program penanggulangan kemiskinan.

Menurut Afif, persoalan data bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Bagi masyarakat miskin, ketidakakuratan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

“Bagi pemerintah, data mungkin persoalan administrasi. Bagi masyarakat miskin, persoalan data adalah persoalan ketika tidak ada makanan di rumah, anak tidak bisa membayar sekolah atau orang sakit tidak memperoleh perawatan,” ungkapnya.

Karena itu, Afif meminta agar masyarakat miskin tidak terus-menerus dibebani dengan persoalan birokrasi ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.

“Masyarakat miskin tidak boleh menjadi kurir yang membawa persoalannya dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya. Pemerintah daerah harus menyatukan data, menyatukan pelayanan dan memastikan setiap persoalan memperoleh penyelesaian,” tegasnya.

Ia berharap perubahan Perda tersebut nantinya dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, sehingga pemerintah tidak hanya memberikan bantuan ketika masyarakat sudah berada dalam kondisi sulit, tetapi mampu melakukan pencegahan, perlindungan dan pemberdayaan secara berkelanjutan.

Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kota Medan. Dari data Banmus DPRD Kota Medan, Selasa (11/8) dilanjutkan rapat paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (id141)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement