Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Sumut Dukung Buruh Tolak Perppu Ciptaker

Redaksi
Redaksi
Rabu, 25 Januari 2023 - 5.15 PM WIB
DPRD Sumut Dukung Buruh Tolak Perppu Ciptaker
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamul Qamar mendukung pernyataaan sikap aliansi pekerja/buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Syamsul ketika menerima perwakilan aliansi pekerja/buruh di ruang dewan, Selasa (24/1). Hadir anggota Komisi E Tuahman Purba dan Hendro Susanto. Adapun perwakilan pekerja/buruh berasal dari SPSI, KSBSI, SBSU, SBNI dan organisasi buruh lainnya.

Mereka hadir ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya terkait diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker, tanggal 30 Desember 2022, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Omnibus Law-UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat melalui putusan No 91/PUU-XVIII/2020.

Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi E Syamsul Qamar menyebutkan, aspirasi para pekerja dan buruh merupakan pandangan mereka yang perlu diidukung dan mendapat perhatian pemerintah pusat.

"Kita berharap aspirasi tentang penolakan Perppu dapat disahuti dan ditindaklanjuti oleh, terutama fraksi terkait di DPR RI, dan Kementrian Tenaga Kerja, " ujarnya.

Komisi E DPRD Sumut menghargai aspirasi dan pandangan yang disampaikan sebagai bentuk demokrasi yang sehat. "Ini aspirasi yang baik, dan kita dukung untuk kepentingan para pekerja," ujarnya.

Selain menolak Perppu No 2, para pekerja/buruh yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi E juga mendesak agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera dicabut. Serta meminta pimpinan di DPRD Sumut supaya menyampaikan tuntutan itu ke Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI.

Disebutkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga telah banyak mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement